nusabali

Banyak Kejanggalan, Jaksa Kasasi

Putusan Bebas Perbekel Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwatha

  • www.nusabali.com-banyak-kejanggalan-jaksa-kasasi

“Hakim seperti membelokkan fakta persidangan. Nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi kami ke Mahkamah Agung (MA),”

DENPASAR, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung menyatakan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Denpasar terhadap Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (2010-2016 dan 2016-2022), AA Ngurah Arwatha, 48, dalam kasus korupsi pungutan desa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banyak kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day ini.

Bahkan, JPU I Nengah Astawa yang juga Kasi Pidsus Kejari Denpasar ini menyebut hakim telah membelokkan fakta persidangan. Meski demikian, JPU tetap menghormati putusan. “Hakim seperti membelokkan fakta persidangan. Nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi kami ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Astawa didampingi Kasi Intel dan Humas, I Kadek Hari Supriyadi di Kejari Denpasar Kamis (11/6).

Didesak terkait fakta yang dibelokkan hakim, Astawa mencontohkan salah satunya terkait uang pungutan dari para pedagang yang tidak dimasukkan dalam APBDes Pemecutan Kaja. Dalam pertimbangan hakim menyatakan jika perbuatan tersebut sah karena sudah diatur dalam peraturan Perbekel.

“Menurut hakim meski tidak dimasukkan dalam APBDes namun itu tidak masalah karena itu kewenangan terdakwa sebagai Perbekel. Pungutan tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kerja aparatur desa. Kalaupun ada kesalahan, itu merupakan kesalahan administratif,” beber Astawa menjelaskan isi putusan.

Ditegaskan, pertimbangan hakim ini sendiri bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan seluruh uang yang dipungut desa harus masuk dulu ke APBDes. Jika tidak dimasukkan ke dalam APBDes, maka desa merugi karena kehilangan potensi pendapatan. Hal itu juga diatur dalam Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Kan jadi tidak jelas sumber pendapat tambahan ini. Apakah dari desa atau dari pihak ketiga,” lanjutnya.

Astawa menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk terhadap tata kelola keuangan desa. “Perbekel dan penyalahguna anggaran tidak bisa dipidana karena hakim menyebut harus ada teguran administrasi terlebih dulu. Jelas ini akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Seperti diketahui, Perbekel Pemecutan Kaja, Gung Arwatha divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (10/6). Namun dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion (DO). Ketua Majelis Hakim, Engeliky Handajani Day menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur korupsi Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara dua hakim anggota, Nurbaya Lumban Gaol dan Sumali menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Adapun alasan kedua anggota hakim bahwa tindakan terdakwa yang membagi uang pungutan kepada perangkat desa untuk menunjang kinerja, dan hanya kesalahan administratif. "Majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut lebih besar manfaatnya dibandingkan kesalahan adminitratif yang dilakukan terdakwa," sebut Hakim Sumali saat membacakan urain putusannya.

Setelah dilakukan musyawarah mufakat, majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa AA Ngurah Arwatha tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahi kewenangan dan kedudukan sebagai pemegang kuasa keuangan Desa Pemecutan Kaja.

Terdakwa juga dibebaskan dari pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Serta membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 16 bulan (1 tahun 4 bulan) penjara. *rez

Komentar