nusabali

Menkum HAM: Jika Ada Keberatan Silakan Gugat ke PTUN

SK AHY Ketum Demokrat Dipersoalkan

  • www.nusabali.com-menkum-ham-jika-ada-keberatan-silakan-gugat-ke-ptun

JAKARTA, NusaBali
Menkum HAM, Yasonna Laoly, membenarkan Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat (PD), Subur Sembiring, telah menemuinya.

Yasonna mengungkapkan, kedatangan Subur untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat.

"Mereka menyampaikan keberatan, karena menurut Pak Subur kongres tersebut melanggar AD/RT, super cepat, ada mekanisme yang dilanggar," kata Yasonna ketika dihubungi, Rabu (10/6).

Yasonna menyebut surat keputusan (SK) soal kepengurusan PD yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah diterbitkan sejak 19 Mei 2020. Menteri yang merupakan kader PDIP itu menyatakan tak ingin mencampuri urusan internal PD.

"SK Menkumham sudah terbit tanggal 19 Mei 2020. Saya katakan, SK sudah saya terbitkan setelah memperhatikan dokumen-dokumen yang disampaikan. Jika ada keberatan terhadap SK Menkumham tersebut, silahkan gugat di PTUN. Itu mekanisme hukumnya," sebut Yasonna.

"Biar mereka selesaikan secara internal," imbuhnya. Subur Sembiring merupakan bagian dari Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) PD bersama Henkcy Luntungan, Murtada Sinuraya, Akbar Yusuf Siregar, Suryadi, Sahat Saragih, dan Mustika Karim. Mereka berencana untuk menggugat SK Kepengurusan PD dibawah kepemimpinan AHY. Mereka mempersoalkan tata cara pemilihan AHY sebagai ketum dalam Kongres PD pada Maret lalu.

"Itu yang akan kita gugat, sudah 3 minggu SK disembunyikan. Hari ini dipersiapkan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) dan PN (pengadilan negeri)," ujar Subur kepada detikcom, Rabu (10/6).

Subur cs mempersoalkan DPP PD yang membuat dokumen keputusan kongres di luar area kongres. Ia menegaskan kembali, pihaknya akan menggugat SK Menkum HAM atas kepengurusan PD yang diteken pada 19 Mei 2020. "Dokumen Rantus itu dibuat oleh pimpinan sidang paripurna kongres di luar areal kongres. Pada saat kongres tidak ada satu pun rancangan keputusan kongres yang menjadi keputusan kongres yang dibacakan dan ditandatangani pimpinan sidang," jelas Subur. *

Komentar