nusabali

Bawa Kabur Berlian, IRT Dibui

  • www.nusabali.com-bawa-kabur-berlian-irt-dibui

DENPASAR, NusaBali
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ida Ayu Putri Adnyani, 59 diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, pada Senin (8/6).

IRT asal Jalan Pemamoran Nomor 12 Lingkungan Taman Sari Kecamatan Denpasar Selatan ini ditangkap polisi karena menggelapkan berlian seharga Rp 195 juta milik, Fauziah AL Khatib, 38.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Rabu (10/6) mengatakan antara tersangka dan korban sudah saling kenal. Tersangka dengan mudah menggelapkan perhiasan milik korban asal Singaraja tersebut dengan berpura-pura meminjam.

Iptu Ketut Sukadi membeberkan kejadian itu bermula pada Sabtu 4 April 2020. Sekitar pukul 17.00 Wita sore hari itu tersangka datang ke rumah korban di Perum Griya Resimuka Asri Nomor 41A, Monang Maning, Denpasar Barat. Tersangka kelahiran Denpasar 31 Mei 1961 itu berpura-pura meminjam berlian milik korban yang merupakan seorang wiraswasta itu.

Tanpa curiga korban yang sudah mengenal tersangka sejak lama meminjamkan berliannya kepada tersangka dengan nota peminjaman. Namun hingga pada waktu yang telah disepakati, berlian itu tak kunjung dikembalikan. Merasa rugi dengan perbuatan rekannya itu, korban melapor ke Polresta Denpasar, pada Senin (8/6).

“Tersangka meminjam berlian milik korban dengan alasan untuk diperlihatkan kepada temannya yang hendak membeli perhiasan. Hingga batas waktu yang telah disepakati berlian itu tak dikembalikan. Ternyata berlian itu sudah laku, tetapi uangnya tidak diserahkan kepada korban,” tutur Iptu Ketut Sukadi.

Menerima laporan korban, Resmob Polresta Denpasar mendatangi rumah korban (TKP) untuk memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya Resmob yang dipimpin oleh Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira mendatangi rumah tersangka di Jalan Pemamoran Nomor 12, Kecamatan Denpasar Selatan dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolresta Denpasar.

Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa nota peminjaman barang, tanda terima peminjaman barang, dan rekening BCA. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku bahwa berlian yang dipinjam dari korban sudah laku terjual. Uang hasil penjualannya tidak diberikan kepada korban, namun dugunakan untuk kebutuhannya sendiri.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan. Untuk sementara tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar