nusabali

Komplotan Garong Motor Masuk DPO

  • www.nusabali.com-komplotan-garong-motor-masuk-dpo

Waspada kunci kontak nyantol di sepeda motor, karena ada pelaku curanmor yang memang mengincar kelalaian pengendara.

SINGARAJA, NusaBali
Polsek Kota Singaraja menetapkan satu tersangka lain dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait aksi pencurian sepeda motor di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Pelaku berinisial BP alias Tatang,45, beralamat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskim Polsek Kota Singaraja Iptu Ida Bagus Astawa, didampingi Kasubag Humas Porles Buleleng, Selasa (9/6) siang, menjelaskan Tatang merupakan komplotan Busairi alias Casper,40. Casper diamankan masyarakat setempat dan diserahkan kepada polisi saat kejadian, Minggu (7/6). Keduanya merupakan residivis yang keluar bersamaan dari Lapas Kelas IIB Singaraja saat mengakhiri hukuman pada Agustus 2018.

Aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah DK 2441 VR milik Komang Krisna Febriana, memang sudah direncanakan dari rumah oleh keduanya. Namun sepeda motor curian itu menjadi target saat keduanya beroperasi. Karena kunci motor masih nyantol saat ditinggal pemilik yang bekerja di salah satu kantor notaris. Komploton pencuri ini memiliki tugas masing-masing. “Jadi Tatang ini yang bawa motor ketika melihat sepeda motor yang kuncinya nyantol. Casper yang turun dan beraksi. Namun saat beraksi, pelaku apes. Karena diketahui pemiliknya,” ucap Iptu Astawa.

Casper yang sudah sempat menggeber gas motor curian itu langsung ditendang korban, Krisna. Sehingga dia sempat terjatuh bersama motor curiannya. Residivis asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini pun tak dapat berkutik. Karena warga setempat mengepungnya pasca diteriaki maling oleh korban. Sedangkan Tatang sudah kabur lebih dulu saat melihat aksinya tersebut gagal. “Kami sudah cari ke sejumlah tempat pesembunyian, namun masih dalam perkembangan. Sejauh ini yang diakui aksi pencurian bersama ini masih di satu lokasi itu saja,” imbuh dia.

Pelaku Casper saat ini dalam kendali kepolisian kini terancam  menerima pemberatan hukuman. Karena telah empat kali beraksi kriminal, mulai dari pencurian dan penganiayaan anggota TNI tahun 2017. “Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP junto pasal residivis dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim Astawa.

Tersangka Casper yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Selasa kemarin, mengakui bersama Tatang sudah berencana beraksi dengan target kunci nyantol. “Di rumah sudah rencana sama dia. Saya dikasi tahu kalau dia (Tatang, Red) lihat motor kunci nyantol. Makanya, saya turun dan ambil. Rencana, motor mau kami jual,” kata pria 40 tahun ini. Empat kali keluar masuk penjara, Casper mengaku belum kapok menjalani kehidupan di jeruji besi. Terakhir dia menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan karena kasus penganiayaan.*k23

Komentar