nusabali

Pemilik 101 Paket Shabu Terancam 20 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-pemilik-101-paket-shabu-terancam-20-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Tersangka Eka Budi Prasetya, 37, yang ditangkap karena kepemilikan 101 paket shabu dan 15 butir ekstasi dilimpahkan dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar pada Senin (8/6).

Eka kini terancam hukuman 20 tahun penjara. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan setelah dilakukan pelimpahan secara online, tersangka Eka Budi Prasetya kembali ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Setelah dakwaan lengkap, akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. “Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dan Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita,” jelas Kasi Pidum, Eka Widanta.

Ditambahkan, tersangka Eka Budi dijerat Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 115 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.

Dari uraian singkat berkas perkara, diketahui tersangka ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Mertasari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian Klod, Denpasar Barat.

Hasilnya, petugas menemukan 101 paket plastik klip berisi shabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,95 gram. Selain shabu, juga ditemukan 15 butir pil MDMA atau ekstasi. *rez

Komentar