nusabali

Surfer Pemilik 27 Kg Ganja Dituntut 20 Tahun

  • www.nusabali.com-surfer-pemilik-27-kg-ganja-dituntut-20-tahun

DENPASAR, NusaBali
Surfer bernama Criswandy Ambarita, 28, hanya bisa tertunduk pasrah mendengar tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.

Terdakwa asal Medan, Sumatera Utara ini terbukti memiliki ganja seberat 27 kilogram. Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menuntut hukuman pidana penjara selama dua puluh tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider satu tahun penjara,” tegas JPU Eddy dihadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara.

Atas tuntutan tersebut, Criswandy hanya bisa pasrah. Melalui kuasa hukumnya, Criswandy minta waktu menyiapkan pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pekan depan. “Kami mohon waktu menyiapkan pledoi,” ujar terdakwa dalam sidang yang digelar via teleconference.

Seperti diketahui, pria kelahiran Medan, Sumatra Utara ini ditangkap petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (16/1) pukul 14.00 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan di pinggir jalan itu berupa 50 paket ganja kering dengan berat bersih 27,977 kilogram.

Puluhan paket barang haram tersebut dibungkus menggunakan dua kardus. Satu kardus berisi 25 paket dengan bungkusan warna merah dan satu kardus lainnya berisi 25 paket dengan bungkusan warna coklat. Dua kardus yang masing-masing berisi 25 paket ganja kering itu lalu disatukan menjadi satu paket kardus besar.

Setelah berhasil diamankan di pinggir Jalan Tanah Barak, petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada tak jauh dari TKP penangkapan. Di kamar kos tersangka yang merupakan pemandu surfing di Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu ditemukan 3 paket ganja kering lainnya dengan berat total 1,267 kilogram. *rez

Komentar