nusabali

Seluruh Penumpang Wajib Negatif PCR

Penerapan Aturan Perlintasan Melalui Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-seluruh-penumpang-wajib-negatif-pcr

MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi setiap pengguna jasa bandara.

Dalam SE terbaru itu, seluruh penumpang baik rute domestik maupun internasional wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau swab. Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Andanina Dyah Permata Megasari, menerangkan penerapan SE Nomor 7 Tahun 2020 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait. Penerapan SE terbaru itu setelah Surat Edaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 berakhir pada Minggu (7/6).

Menurut Andanina, pihaknya selaku penjaga pintu masuk perlintasan orang melalui bandara terus meningkatkan keamanan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Karena SE Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 sudah berakhir, maka yang digunakan saat ini SE Gugus Tugas itu. Ini yang masih dikoordinasikan dengan stakeholder di bandara untuk pelaksanaan di lapangan,” ungkap Andanina, Senin (8/6) sore.

Dalam SE Gugus Tugas tersebut antara lain disebutkan, yang bisa masuk melalui Bandara Internasional Ngurah Rai adalah mereka yang memiliki hasil pemeriksaan negatif PCR, mengikuti aturan atau protokol kesehatan seperti jaga jarak aman, menggunakan masker, dan cuci tangan. Dalam SE Gugus Tugas itu juga ada poin persyaratan, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dari luar negeri (rute internasional) wajib menunjukkan hasil negatif PCR dari bandara keberangkatan. Namun, kalau belum mengantongi, penumpang wajib untuk dites dan dikarantina. Sementara, bagi penumpang dari rute domestik wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test (yang berlaku tiga  hari), KTP, dan tidak memiliki riwayat influenza.

“Angkasa Pura I melaksanakan sesuai dengan SE Gugus Tugas itu ke depannya. Selain itu, koordinasi terus diintensifkankan,” imbuh Andanina. Dalam SE Gugus Tugas Covid-19 itu juga disebutkan, tidak ada pembatasan penerbangan atau perlintasan orang yang masuk melalui bandar udara. Namun setiap orang yang masuk harus mematuhi aturan atau mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, serta menyerahkan bukti pemeriksaan PCR. Ditanyai terkait tidak adanya pembatasan itu, Andanina tidak menampik akan hal itu. Namun, dia belum menjawab lebih rinci mengenai jumlah penumpang domestik maupun internasional serta pergerakan pesawat yang tiba dan berangkat melalui bandara tersibuk kedua di Indonesia setelah SE Gugus Tugas itu. “Berhubung ini semua masih dikoordinasikan, saya belum bisa menjawab lebih rinci,” ucapnya. *dar

Komentar