nusabali

Koster Larang Kabupaten Buka Objek Wisata

Krama Bali Diminta Waspada Covid-19, Sing Dadi Bengkung

  • www.nusabali.com-koster-larang-kabupaten-buka-objek-wisata

Karena pandemi Covid-19 masih berkecamuk, kegiatan adat dan keagamaan hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan maksimal 25 orang

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster minta Pemerintah Kabupaten/Kota jangan tergesa-gesa membuka objek wisata, karena pandemi Covid-19 masih berkecamuk dan tidak bisa diprediksi penyebarannya. Krama Bali juga diminta tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk cegah penyebaran Covid-19, sing dadi bengkung lan meboya.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers yang digelar di Bale Gajah Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Senin (8/6) pagi. Gubernur Koster menegaskan, saat ini Pemprov Bali baru membuka layanan pemerintahan saja. Sementara untuk objek wisata dan sektor lainnya, belum dibuka secara luas.

"Saya sudah minta Kadis Pariwisata Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Saya juga sudah secara khusus minta Kabupaten Badung agar jangan dulu membuka objek wisata. Walaupun kabupaten/kota punya kewenangan, tapi objek wisata tidak boleh dibuka dulu," ujar Gubernur Koster yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Menurut Koster, saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang larangan orang asing masuk dan berpergian ke Indonesia. "Jadi, Peraturan Menkum HAM juga menjadi acuan kita. Selain itu, tingkat kesembuhan dan pengendalian Covid-19 juga harus baik," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Terkait upaya pengendalian Pandemi Covid-19 di Bali, Gubernur Koster telah menerbitkan Imbauan Nomor 215/Guguscovid19/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020. Imbauan tersebut berisikan 11 poin penting. Pertama, pagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah. Kedua, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen. Ketiga, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Keempat, untuk kegiatan adat dan keagamaan hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan maksimal 25 orang. Kelima, membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19. Keenam, mengurangi aktivitas ke luar rumah. Kalau toh melaksanakan aktivitas ke luar rumah, masyarakat harus tertib dan disiplin mengikuti protokol cegahan Covid-19, seperti wajib pakai masker, jaga jarak fisik dan sosial, selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Ketujuh, masyarakat selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kedelapan, Satgas Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan Covid-19 di Desa/Kelurahan agar meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam   melaksanakan protokol kesehatan cegah Corona, meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya, dan bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus Corona.

Kesembilan, para Bupati/Walikota diminta lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan Covid-19, tetap membatasi waktu beroperasinya  pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, restoran, serta selalu berkoordinasi intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah Covid-19. Kesepuluh, semua elemen masyarakat harus terus bersatu padu membangun optimisme, seraya berdoa dengan cara dan keyakinan ma-sing-masing, agar Covid-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya. Kesebelas, Imbauan Gubernur ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Menurut Koster, Imbauan Gubernur Nomor 215/Guguscovid19/VI/2020 ini dikeluarkan atas pertimbangan karena panyebaran Covid-19 di Bali, khususnya transmisi lokal di kabupaten/kota semakin meningkat, sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak terjadi penularan yang makin meluas. Apalagi, data munculnya kasus baru Covid-19 sebagian besar tanpa disertai gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Sekarang ada kecenderungan disiplin masyarakat menurun dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandas Gubernur yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Untuk itu, Gubernur Koster mengingatkan masyarakat tetap penuh semangat menghadapi kondisi ini. Masyarakat jangan merasa bosan, tidak jenuh, tidak boleh ada putus asa, dan saling menyalahkah. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang tengah berkecamuk ini merupakan masalah bersama yang harus dihadapi dengan semangat, kebaikan dan tulus hati, sabar dan tabah, serta kegigihan dengan paras-paros, segilik seguluk salulung sabayantaka, dan demi kepentingan dan keselamatan bersama. "Sing dadi bengkung lan meboya (tidak boleh bandel dan meremehkan, Red)," pinta Koster.  *nat

Komentar