nusabali

KPAI Usul Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

  • www.nusabali.com-kpai-usul-pembelajaran-tatap-muka-ditunda

"Dalam hal untuk memastikan anak tetap belajar secara optimal, pemerintah agar melakukan langkah-langkah strategis melalui menyederhanakan kurikulum dengan menyesuaikan kondisi anak dalam situasi COVID-19,"

JAKARTA, NusaBali

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar pemerintah menyusun kurikulum yang disesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19. KPAI mengusulkan pembukaan tahun ajaran baru baik di sekolah maupun madrasah dapat dimulai. Namun skema pembelajaran tatap muka agar ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk keselamatan anak usia sekolah.

"Dalam hal untuk memastikan anak tetap belajar secara optimal, pemerintah agar melakukan langkah-langkah strategis melalui menyederhanakan kurikulum dengan menyesuaikan kondisi anak dalam situasi COVID-19," kata Ketua KPAI Susanto, dalam keterangannya, Minggu (7/6).

Selain itu KPAI mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring. Sebagai contoh, di Provinsi Papua, terdapat 608.000 siswa yang tidak terlayani pembelajaran daring mencapai 54%.

KPAI juga mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan sebagian dana desa untuk optimalisasi layanan pendidikan anak di desa, terutama anak usia sekolah yang terkendala akses layanan pendidikan. Sementara itu, KPAI juga menganjurkan agar pelaksanaan tahun ajaran baru di pesantren maupun sekolah berbasis asrama dapat dimulai sesuai jadwal. Tetapi pembelajaran tatap muka diminta ditunda hingga situasi pandemi COVID-19 mereda.

"Hal ini karena situasi dan kondisi pesantren rentan terdampak dan berpotensi menimbulkan klaster baru. Apalagi menurut Kementerian Agama RI jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 Pesantren dengan jumlah santri 18 juta anak, dan didampingi 1,5 juta guru. Sementara dari jumlah tersebut, 5 juta santri mukim. Hal ini juga berlaku bagi satuan pendidikan berbasis asrama lainnya," ujar Susanto.

Di sisi lain, dalam kondisi pandemi COVID-19 intensitas anak mengakses internet sangat tinggi sehingga berpotensi anak terpapar dari dampak negatif digital. Untuk itu KPAI mengusulkan agar pemerintah memastikan pencegahan anak dari konten-konten negatif baik pornografi, radikalisme, dan kekerasan; serta pencegahan dan penanganan kejahatan siber; dan mendorong munculnya konten-konten positif bagi anak.

Lebih lanjut, KPAI juga mengimbau agar orang tua terus berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pendidikan anak serta mendampingi dalam berselancar di internet. Orang tua berperan dalam mengedukasi anak terkait protokol kesehatan pencegahan Corona.

"Mengingat rumah menjadi pusat aktivitas anak, pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait agar mengedukasi orang tua agar terus memberikan pengasuhan terbaik, berkoordinasi dan bekerja sama dengan guru dan sekolah untuk pemenuhan hak pendidikan anak, mendampingi anak dalam mengakses internet, serta mengedukasi anak dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19," sambungnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per tanggal 30 Mei 2020, terdapat 1.851 kasus COVID-19 pada usia anak. Berdasarkan data tersebut KPAI menilai diperlukan evaluasi secara menyeluruh baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi Kementerian/ lembaga terkait agar perlindungan anak dalam masa COVID-19 dapat terlaksana secara optimal. *

Komentar