nusabali

Dapat Asimilasi, Napi Kembali Nyuri di Rumah Pensiunan PNS

  • www.nusabali.com-dapat-asimilasi-napi-kembali-nyuri-di-rumah-pensiunan-pns

TABANAN, NusaBali
I Putu Leong Dwi Angga, 20, alias Basir, seorang narapidana di Lapas Kelas II B Tabanan yang bebas lewat program asimilasi karena Covid-19 kembali ditangkap karena kasus pencurian, Sabtu (6/6).

Basir yang merupakan residivis ini mencuri di rumah pensiunan PNS I Nyoman Berata, 67, di Banjar Palisan, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Kelakuan Basir terungkap berawal dari korban pada Sabtu kemarin sekitar pukul 02.00 Wita, bangun dari tidur untuk buang air kecil. Korban bermaksud untuk melihat jam di ponsel yang ditaruh di samping tempat tidur.

Setelah dicari ternyata ponsel tersebut tidak ditemukan. Korban Nyoman Berata merasa curiga telah terjadi pencurian di rumahnya. Dia langsung mengecek kembali barang berharga yang ada dirumahnya. Ternyata 1 HP milik keluarganya juga hilang, kemudian satu kotak perhiasan yang ditaruh di lemari di kamar tengah juga hilang. Dalam kotak perhiasan ini terdapat 10 buah cincin salah satunya bermatakan merah delima. Selain itu uang sebanyak 100 dolar AS juga raib.

Mengetahui bahwa benar terjadi pencurian, Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 Wita korban langsung melaporkan ke Polsek Pupuan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.

Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Pupuan langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian Banjar Palisan, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan.

Polisi langsung meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan secara gamblang langsung mengarah kepada pelaku Basir yang sejak awal dicurigai oleh petugas. Basir selama ini sudah dalam pengawasan Polsek Pupuan secara tertutup, karena yang bersangkutan adalah residivis dimana sebelumnya juga terlibat kasus mencuri uang di vihara.

Tidak buang waktu lama, polisi langsung ke rumah terduga pelaku. Polisi mendapati pelaku Basir sedang tidur, dan setelah diinterogasi Basir mengakui perbuatannya dan selanjutnya dia dikeler ke Polsek Pupuan.

Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardita menjelaskan pelaku cepat ditangkap lantaran polisi sudah mencurigai Basir, karena yang bersangkutan masih dalam pengawasan Polsek Pupuan. Sebab Basir merupakan salah satu napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus ke dalam Lapas Tabanan. “Kami dibantu juga keterangan saksi serta pelacakan lewat google map, sehingga dengan cepat berhasil membekuk pelaku,” ujar AKP Ardita.

Diterangkannya, saat ini pelaku sedang dimintai keterangan secara intensif. Sebab antara pengakuan korban dan pengakuan pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP Oppo, 4 lembar uang dolar AS dengan pecahan 3 lembar 20 dolar dan 1 lembar pecahan 5 dolar. Sementara 1 buah HP Samsung dan perhiasan masih dalam penyelidikan. “Pelaku masih belum mengaku mencuri seluruh barang yang dinyatakan hilang oleh korban. Masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Ardita.

Modus pelaku melakukan aksi pencurian itu masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela yang tidak terkunci. “Pelaku residivis sebelumnya sudah dapat mencuri uang di vihara, terus bebas karena dapat asimilasi Covid-19, dan kembali kumat,” tegasnya.Akibat dari perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 363 tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *des

Komentar