nusabali

Divonis 14 Tahun, Tukang Tempel Shabu Pasrah

  • www.nusabali.com-divonis-14-tahun-tukang-tempel-shabu-pasrah

DENPASAR, NusaBali
Tukang tempel shabu bernama Rizqy Aziz M, 20, dipastikan akan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Rizqy terbukti memiliki 32 paket shabu seberat 11,46 gram dan 8 butir ekstasi siap edar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat belas tahun penjara dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi pada Kamis (4/6) dalam sidang via leleconference ini.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa Rizqy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik yang beratnya melebihi 5 gram. Rizqy dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Menanggapi putusan yang cukup berat tersebut, terdakwa Rizqy hanya pasrah dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas Bambang.

Jaksa Penutut Umum (JPU) I Kadek Adhi Putra juga menyatakan menerima meskipun putusan turun dari tuntutan sebelumnya 17 tahun penjara. “Kami menerima,” pungkas JPU.

Terdakwa Rozqy ditangkap di kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar pada 22 Januari lalu. Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa yaitu barang bukti berupa 32 paket plastik klip berisi shabu dengan berat total 11, 46 gram netto, dan 1 buah plastik klip berisi 8 butir ekstasi.

Terdakwa mengaku berkerja sebagai tukang tempel shabu dengan sistem tertutup dan anggotanya tidak saling kenal. Dimana, Samsul (bandar) hanya menghubungi terdakwa melalui ponsel untuk mengambil dan menempel barang terlarang di suatu tempat. Terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali tempel. *rez

Komentar