nusabali

Imigrasi Deportasi WN Ukraina, 6 Bulan Dilarang Masuk Bali

  • www.nusabali.com-imigrasi-deportasi-wn-ukraina-6-bulan-dilarang-masuk-bali

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mendeportasi seorang wisatawan asal Ukraina, Mykyta Olkkovsky, 34, pada Kamis (4/6) sore.

Dideportasinya wisatawan tersebut karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, imigrasi juga memasukkan pria tersebut dalam daftar larang masuk Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, mengatakan proses deportasi terhadap wisatawan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PN Dps yang telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis Narkotika Golongan I di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali selama satu tahun. Sehingga, setelah selesai melakukan masa rehabilitasi itu, petugas imigrasi melakukan proses deportasi. "Terhitung pada 20 Mei lalu, WN Ukraina tersebut sudah dinyatakan selesai masa rehabnya. Makanya, kita lakukan deportasi sesuai dengan jadwal penerbangan juga," ungkap Surya Dharma, Jumat (5/6) siang.

Sejak 20 Mei itu, wisatawan pemegang nomor passpor bernomor FT284739 ini ditempatkan di Rumah Detensi atau ruangan tahanan Imigrasi Denpasar. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak utamanya maskapai yang melayani rute ke luar negeri. Sehingga, pada Kamis (4/6), bule Ukraina tersebut berhasil dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

"Pada tanggal 4 Juni, kita membawa wisatawan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban ke Jakarta untuk kemudian dideportasi. Nah, dari sana menggunakan pesawat GA-88 dan B2 868 dengan waktu keberangkatan pukul 22.59 WIB dengan tujuan Jakarta-Amsterdam-Minsk," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Selain itu, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Terhitung sejak dideportasi, yang bersangkutan tidak boleh masuk Bali atau Indonesia pada umumnya," ungkapnya. *dar

Komentar