nusabali

Hari Ini Buleleng Mulai Berlakukan Work from Office

  • www.nusabali.com-hari-ini-buleleng-mulai-berlakukan-work-from-office

Pemberlakukan Work from Office (WFO) bagi sejumlah ASN dengan syarat dan ketentuan berlaku hanya mempertimbangkan syarat protokol kesehatan.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi memberlakukan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan kehidupan new normal di instansi pemerintahan, Jumat (5/6) hari ini.  Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng yang merupakan turunan dari SE Gubernur Bali, disebar Kamis (4/6) dilanjutkan sosialisasi melalui teleconference bersama pejabat di lingkup Setda Buleleng dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Secara teknis sistem kerja di era baru itu masih memberlakukan dua sistem kerja. Yakni sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

“Dalam penentuan ASN yang diberikan kesempatan bekerja dari kantor diserahkan sepenuhnya ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan pertimbangan protokol kesehatan dan kondisi ASN yang bersangkutan,” jelas Sekda Buleleng, Gede Suyasa.

Suyasa secara jelas mengatakan tak memberlakukan pertimbangan umur terhadap ASN untuk melaksanakan WFO. Seperti yang tertera pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MEnpan-RB) yang menyarankan ASN yang boleh WFO hanya yang berumur 45 tahun ke bawah. “Kami di Buleleng tak berlakukan itu, karena kalau umur 45 tahun sampai Sekda nanti tidak ngantor dan 80 persen pimpinan OPD juga bekerja dari rumah. Lalu siapa yang akan mengkoordinir stafnya yang bekerja di kantor,” ucap dia.

ASN yang diberikan kesempatan WFO adalah yang memenuhi kriteria kesehatan baik suhu tubuh tak melebihi 37,5 derajat celcius, tidak memiliki keluarga terkonfirmasi positif Covid-19, di lingkungan tempat tinggalnya tidak ditemukan kasus positif, tidak ada riwayat perjalanan transmisi lokal  serta tak pernah berkontak dengan tetangga atau pasien Covid-19. “Ini yang paling dipentingkan dalam menetapkan siapa saja yang bekerja dari kantor dan di rumah,” imbuh mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng ini.

Selain mempersyaratkan ASN-nya penuhi protokol kesehatan, Pemkab Buleleng juga menekankan untuk tetap menerapkan protokol Covid-19, seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan di depan kantor hingga membatasi jumlah orang di dalam kantor. Terlebih OPD yang juga melayani publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perizinan hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng.

“Pelayanan publik tetap dibuka menggunakan protokol kesehatan, tidak ada berkerumun. Jika banyak orang, atur antrean dengan jarak 1 meter, dalam ruangan maksimal 25 orang terasuk petugas pelayanan. Pakai masker juga wajib, baik yang melayani dan dilayani. Kalau ada yang dilayani tak pakai masker dipulangkan, kecuali masyarakat yang disabilitas dan tak mampu nanti disiapkan,” kata Gede Suyasa.

Namun seperti Disdukcapil Buleleng, juga menerapkan pola daring dalam pengurusan dokumen kependudukan. Lalu setelah diurus secara online akan dicetakkan dan diantarkan langsung melalui pos, dengan biaya pengiriman ditanggung pemerintah. Sementara itu pemberlakukan era baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini ditegaskan kembali agar tak dimaknai kebebasan sepenuhnya oleh masyarakat luas. ASN yang kembali ngantor tetap harus waspada, hati-hati, tetap disiplin dan menjalankan prosedur kesehatan Covid-19.*k23

Komentar