nusabali

Tukang Tempel Shabu Divonis 12 Tahun

  • www.nusabali.com-tukang-tempel-shabu-divonis-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Wayan Agus Arianto, 33, dipastikan akan menghabiskan masa muda di balik jeruji besi setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena nekat menjadi tukang tempel shabu.

Pria kelahiran Denpasar inipun pasrah dan menerima putusan tersebut. Hukuman 12 tahun penjara itu turun 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan yaitu 13 tahun penjara. “Kami menerima putusan tersebut Yang Mulia,” jelas Bambang Purwanto, pensehat hukum terdakwa.


Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa Wayan Agus pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair.

Selain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tukang tempel shabu ini dijatuhi hukuman denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan,” lanjut hakim yang menyidangkan perkara via teleconference.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Wayan Agus ditangkap Dit Narkoba Polda Bali pada Senin (30/12) lalu saat akan mengambil tempelan di lampu merah perempatan Jalan Hayam Wuruk , Denpasar. Saat digeledah dari tas terdakwa ditemukan 18 paket shabu siap edar dengan berat keseluruhan 10,77 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku selama menempel baru menerima upah uang Rp 300 ribu dari Adi (DPO). *rez

Komentar