nusabali

Dinas Koperasi Bangli Terima Belasan Ribu Berkas PBSU

Ditemukan dalam kartu keluarga, ada pemohon berstatus PNS dan pegawai tidak tetap.

  • www.nusabali.com-dinas-koperasi-bangli-terima-belasan-ribu-berkas-pbsu

BANGLI, NusaBali
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli tengah memverifikasi berkas usulan program bantuan stimulus usaha (PBSU).

Tercatat sebanyak 11.530 usulan masuk ke meja kerja Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli. PBSU merupakan program bantuan dari Pemprov Bali untuk pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli, Ni Luh Ketut Wardani, mengatakan dokumen permohonan PBSU yang sudah masuk hingga hari Rabu (3/6) sebanyak 11.530 berkas. Usulan tersebut berasal dari seluruh kecamatan di Bangli. Meski sudah masuk usulan belasan ribu, Dinas Koperasi masih kedatangan warga yang mengajukan usulan PBSU. “Kemungkinan berkas usulan akan terus masuk hingga deadline,” ungkap Ni Luh Ketut Wardani, Rabu (3/6).

Sebelum berkas usulan dikirim ke Dinas Koperasi Provinsi Bali, diawali dengan verifikasi dokumen di kabupaten. Jika dalam verifikasi ditemukan adanya persyaratan yang kurang lengkap, akan langsung menghubungi perbekel untuk segera menginformasikan kepada pemohon melengkapi berkasnya. “Ususlan kami bagi sesuai kecamatan,” jelas mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini. Dokumen yang sudah lengkap akan diregistrasi dan diberi penomoran. Satu bendel berkas berisi 100 usulan. “Hampir 4.000 usulan yang sudah kami verifikasi dan diregistasi,” ungkap pejabat asal Kelurahan Kubu, Bangli ini.

Sesuai hasil rapat di Provinsi Bali beberapa hari lalu, terjadi perubahan dalam pendataan. Dokumen yang nantinya dikirim ke provinsi dipilah per kecamatan. “Kami harus kembali membongkar dokumen yang telah diregistrasi dan memilah-milah lagi per kecamatan,” jelasnya. Ditegaskan, PBSU peruntukannya bagi pelaku usaha informal UMKM/IKM yang belum menerima jaring pengaman sosial berupa program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), bantuan sosial tunai (BST), dan pra kerja dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Dalam persyaratan diatur pemohon harus membuat surat pernyataan bermaterai 6.000 yang menyatakan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya. Meski peruntukannya bagi pelaku usaha informal, ternyata dalam verifikasi ditemukan dalam satu KK ada yang berstatus PNS/PTT juga ikut mengajukan permohonan PBSU. “Kami cek di KK jika berstaus PNS datanya kami pisahkan dengan yang lain, tetap kami kirim karena yang berwenang memutuskan di provinsi,” jelasnya.

Ketut Wardani berharap ada kebijakan dari Pemprov Bali untuk bisa mengalihkan anggaran bantuan stimulus usaha koperasi yang tidak terserap. Sebab animo masyarakat sangat tinggi mengajukan PBSU. “Kami sudah sempat sampaikan dalam rapat. Harapan kami dana stimulus koperasi yang tidak terserap di Bangli dapat dialihkan ke PBSU,” ungkapnya. Warga diimbau tidak terlalu berharap mendapatkan PBSU karena disesuaikan dengan kondisi anggaran. “Jika nantinya tidak menerima PBSU, kami harap bisa legowo,” imbuhnnya. *esa

Komentar