nusabali

Dua Wanita Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun

  • www.nusabali.com-dua-wanita-kurir-narkoba-dituntut-20-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua wanita bernama Putri Sinta Liliana 28, dan Ikaria Rahmadhani 22, yang menjadi kurir 1,8 kilogram shabu serta 758 butir ekstasi hanya bisa pasrah dituntut hukuman 20 tahun penjara saat sidang via teleconference di PN Denpasar, Selasa (2/6).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menjadi kurir 1,8 kilogram shabu dan 785 butir ekstasi. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat atas tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa tersebut, telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua puluh tahun dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara, dan pidana denda masing-masing Rp 2 Miliar subsidair satu tahun penjara," tuntut jaksa Eddy.

Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melayangkan pembelaan atau pledoi secara tertulis. "Kami menanggapi tuntutan Jaksa dengan pembelaan tertulis Yang Mulia," kata penasehat hukum yang sidang bersama kedua terdakwa dari kantor BNNP Bali tempat menjalani penahanan selama ini.

Dalam dakwaan terungkap, kedua wanita ini ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Senin, 10 Februari 2020 di Jalan Polonia Tuban, Kuta, Badung. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1.816,45 gram netto, ekstasi sebanyak 785 butir, dan ketamin sebanyak 3,6 gram netto.

Dari pengakuan para terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang mereka tidak kenal atas suruhan Ajik (DPO). Mereka berkenalan dengan Ajik sekitar 4 bulan sebelumnya, melalui temannya  bernama Heri yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II Kerobokan. Dari pekerjaannya sebagai kurir, kedua terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu peralamat dari Ajik. *rez

Komentar