nusabali

Layanan Pemprov Bali Dibuka 5 Juni

  • www.nusabali.com-layanan-pemprov-bali-dibuka-5-juni

DENPASAR, NusaBali
Instansi Pemprov Bali akan memulai layanan kepada masyarakat seperti biasa, 5 Juni 2020 nanti, walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk sektor lainnya, belum bisa dibuka sampai nanti situasi dinyatakan aman. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan dimulainya layanan pemerintahan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 57 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas SE Men-PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Gubernur Koster menegaskan, walauapun kantor pemerintahan sudah dibuka nanti, harus tetap disertai kewaspadaan dengan melaksanakan protokol kesehatan cegah Covid-19. "Khusus untuk kantor pemerintahan, mulai kita buka 5 Juni nanti. Tetap dengan protokol kesehatan," ujar Koster seusai penyerahan secara simbolis bantuan stimulus untuk Koperasi di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (2/6) pagi.

Menurut Koster, sebenarnya Pemprov Bali memberlakukan kegiatan work from home alias bekerja dari rumah sampai 4 Juni 2020. Dengan adanya SE MenPAN RB tersebut, maka instansi Pemprov Bali akan mulai melakukan kegiatan pelayanan normal, 5 Juni 2020.

“Jangan salah, yang dibuka hanya kantor pemerintahan saja. Sedangkan sektor lainnya belum dibuka. Kita tunggu sampai benar-benar aman," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster justru mengingatkan masyarakat agar lebih ketat lagi melaksanakan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 ini. "Justru saya ingatkan harus tetap ketat melaksanakan protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 segera terhenti," tegas Koster.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan dalam masa kegiatan layanan Pemprov Bali yang akan dibuka mulai Jumat nanti, protokol kesehatan tetap diatur secara ketat. “Bahkan nanti kalau ada instansi yang melanggar, itu ada sanksinya," tegas Made Rentin saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.

Menurut Rentin, instansi pemerintah terutama pada unit-unit kerja, wajib melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyiapkan petugas pengecekan suhu tubuh, mewajibkan masyarakat yang dilayani mengikuti protokol kesehatan, dan menggunakan masker.

"Pegawai yang akan bertugas juga wajib dalam kondisi sehat. Nanti Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga akan mengumumkan dimulainya layanan pemerintahan di Provinsi Bali," terang Rentin yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali. *nat

Komentar