nusabali

Tetapkan Tersangka Baru, Jaksa Pengeng

Kasus Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod

  • www.nusabali.com-tetapkan-tersangka-baru-jaksa-pengeng

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar dibuat pusing dengan kasus korupsi APBDes Dauh Puri Kelod yang sudah menjatuhkan vonis 1,1 tahun penjara kepada eks Bendahara, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33.

Pasalnya, jaksa harus segera menetapkan tersangka baru sesuai putusan hakim. Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Wayan Gde Rumega menyatakan jika kasus ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sehingga dipastikan akan ada tersangka lain yang terseret dalam perkara ini.

Ada beberapa nama yang terus disebut dalam persidangan. Diantaranya Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa), I Putu Wirawan (Kaur Keuangan) serta I Gusti Made Wira Namiartha (mantan Perbekel/ Anggota DPRD Kota Denpasar).

Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma mengatakan ada beberapa kendala penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Salah satunya keterangan terpidana Ariyaningsih yang berbeda saat di persidangan. Dijelaskan, dalam pemeriksaan Ariyaningsih mengaku ada beberapa nama yang ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Namun saat sidang, keterangan Ariyaningsih berbeda. “Dalam sidang, terdakwa mengakui menggunakan sendiri uang tersebut,” jelasnya.

Keterangan plin-plan Ariyaningsih itu membuat jaksa harus memanggil ulang semua nama sanksi-saksi yang sempat disidik. “Saksi-saksi akan kami mintai keterangan ulang,” pungkasnya.

Dalam dakwaan disebutkan, dalam pengelolaan keuangan desa, terdakwa, Perbekel, Sekdes dan Kaur Keuangan disebut telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.

Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar. Dari kerugian tersebut, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara yang juga terdakwa, Ariyaningsih Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta dikembalikan terdakwa Ariyaningsih ke Kejari Denpasar sebelum sidang perdana. *rez

Komentar