nusabali

Setahun, Bobol 13 ATM, Raup Rp 1,9 M

Terdakwa Ternyata Petugas Pengisi Uang ATM

  • www.nusabali.com-setahun-bobol-13-atm-raup-rp-19-m

DENPASAR, NusaBali
Fredyanus Daun, 25, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya membobol 13 mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di PN Denpasar.

Selama setahun, terdakwa yang bekerja sebagai petugas pengisi uang ATM ini berhasil menggondol uang Rp 1,9 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang tinggal di Banjar Tukad, Desa Dalung, Kuta Utara, Bandung beraksi seorang diri. “Terdakwa pada bulan April 2019 hingga bulan Maret 2020 melakukan aksinya bertempat di 13 ATM (11 ATM BRI dan 2 ATM BNI) di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra dalam sidang online yang dipimpin majelis hakim Dewa Budi Watsara, Kamis (28/5) lalu.

Dijelaskan, terdakwa lulusan SMK ini bekerja di PT Swadarma Sarana Informasi (SSI) dan bertugas mengisi uang ATM sejak 2016 lalu.

Terdakwa cukup mahir dalam menjalankan aksinya, dan dilakukan seorang diri. Setiap kali mendapat perintah untuk mengisi uang di ATM, terdakwa menunggu tim pengisi uang  membawa kaset di parkiran bandara. Setelah bertemu dengan tim pengisi uang, terdakwa kemudian mengambil kaset uang berwarna hitam dengan pecahan berbeda, yaitu pecahan Rp 50 ribu dengan segel kabel ties warna biru, dan Rp 100 ribu disegel kabel ties warna merah.

Selanjutnya, terdakwa membawa kaset tersebut ke dalam ATM yang akan diisi uang. Saat itulah terdakwa dengan leluasa mengambil uang dari mesin ATM, yaitu awalnya mengeluarkan kaset uang yang lama kemudian menginput kaset uang yang baru masih yang di segel kabel ties. 

Setelah terdakwa membuat pembukuan sebagai pertanggujawaban, terdakwa kembali mengeluarkan kaset uang yang baru untuk mengambil uang dengan memutus kabel ties. Lalu kabel teis yang putus itu diganti dengab kabel ties baru yang sudah disiapkan terdakwa. Kemudian terdakwa memasukan lagi kaset uang yang baru ke dalam kotak brangkas. 

Akibat perbuatan terdakwa itu, PT.SSI mengalami kerugian sebesar Rp 1.989.000.000. "Semua uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan digunakan untuk judi," ujar JPU dari Kejati Bali ini. 

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Primair ke dua, JPU memasang Pasal 374  KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam dakwaan Subsidair terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 7 rez

Komentar