nusabali

Satpol PP Buleleng Keluarkan 20 Surat Peringatan dalam 3 Hari

  • www.nusabali.com-satpol-pp-buleleng-keluarkan-20-surat-peringatan-dalam-3-hari

Toko modern dan warung di Buleleng masih banyak yang tak mematuhi jam operasional.

SINGARAJA, NusaBali
Penegakan ketaatan jam buka tutup kegiatan perdagangan di Buleleng tanpa lelah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng. Sebanyak 20 lembar Surat Peringatan (SP) dan satu Surat Teguran (ST) dikeluarkan dalam kurun waktu tiga hari yakni dari Selasa (26/5) hingga Kamis (28/5) malam.

Seperti pada Kamis (28/5) malan, Satpol PP Buleleng yang bergerak setiap hari mendapati 7 toko modern dan warung lainnya yang masih buka di luar ketentuan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor : 26/Satgas Covid-19/V/2020. Bahkan satu di antaranya kembali ditemukan setelah 15 hari lalu diberikan Surat Peringatan (SP) karena masih buka diatas pukul 18.00 Wita. Toko modern yang masih membandel itu pun langsung diberikan ST 1.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan Jumat (29/5) kemarin mengatakan secara umum jiak dilihat keseluruhan, penaatan SE pembatasan jam buka tutup itu sudah dilaksanakan hampir seluruh masyarakat. Namun di sisi lain masih saja ada yang masih meremehkan dengan melanggar SE tersebut.

Bahkan seteah didatangi pun sejumlah pengelola toko modern dan juga warung hingga pedagang kaki lima yang terjaring inspeksi mendadak (sidak) masih saja mengelak. Namun setelah diberikan pengertian, mereka rata-rata mengakui kesalahannya dan langsung melakukan penutupan toko serta berjanji akan mentaati surat edaran pemerintah.

“Itu seninya kegiatan di lapangan, pasti saja ada yang melawan. Tetapi selama kami sidak, ketertiban dan keamanan di Buleleng masih tergolong kondusif,” kata Artawan. 

Ditambahkan  Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng, Dewa Made Sumardana, mengatakan SP dan ST yang sudah dikeluarkan berlaku selama 15 hari kerja. Sebelum 15 hari, jika peringatan tidak diindahkkan, pelanggar tersebut langsung akan diberikan ST. Kemudian jika masih melanggar setelah diberikan ST pertama, kedua hingga ketiga, akan di koordinasikan lebih lanjut untuk sanksi selanjutnya.

“Jika sampai ST ketiga juga tidak diindahkan, sesuai dengan petunjuk pimpinan apakah dilakukan penyegelan sementara atau bisa saja sampai pencabutan izin operasionalnya,” pungkasnya. Selama pandemi Covid-19, sidak yang dilakukan pun tak pernah nihil, masih saja ada yang melanggar setiap hari. Namun pelanggaran terberat baru sampai di ST 1.*k23

Komentar