nusabali

Karangasem Dapat 213 Kuota Stimulus Koperasi

  • www.nusabali.com-karangasem-dapat-213-kuota-stimulus-koperasi

Pemprov Bali siapkan dana stimulus agar koperasi punya dana cadangan operasional.

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Koperasi Provinsi Bali mengisyaratkan wajib rapat akhir tahun (RAT) dua tahun berturut-turut bagi koperasi yang mengajukan bantuan stimulus. Jika lolos verifikasi, maka koperasi tersebut berhak mendapatkan bantuan Rp 10 juta. Target Dinas Koperasi dan UKM Karangasem mampu memaksimalkan kuota 213 koperasi.  

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karangasem, I Nengah Toya, mengatakan hingga Mei 2020, baru 126 koperasi menyelenggarakan RAT dari 198 koperasi yang dinyatakan wajib RAT. Sementara baru 96 koperasi yang lolos verifikasi tahap I untuk diusulkan sebagai calon penerima dana stimulus. Sebanyak 21 koperasi lagi sedang verifikasi untuk melengkapi pengajuan tahap I. Target verifikasi tahap I sebanyak 115 koperasi. “Nanti ada pengajuan tahap II, harapan kami 2213 kuota untuk Karangasem bisa kami maksimalkan,” ungkap Nengah Toya, Jumat (29/5). 

Nengah Toya mengatakan, syarat verifikasi stimulus koperasi sangat sederhana. Koperasi memiliki NPWP (nomor induk wajib pajak), punya rekening di Bank BPD Bali, mampu menggelar RAT minimal dua kali berturut-turut di dua tahun terakhir, dan status koperasi masih aktif. Dinas Koperasi dan UKM Karangasem berupaya mengejar agar kuota 213 koperasi yang dapat dana stimulus terpenuhi. Total bantuan Rp 2,13 miliar untuk Karangasem. Dinas Koperasi Bali siapkan dana stimulus agar koperasi yang kena dampak Covid-19 memiliki dana cadangan operasional. Sebab pemasukan telah menurun drastis, kebanyakan kredit macet, nasabah tidak lagi ada yang berani pinjam dana di koperasi, karena ekonomi kerakyatan kurang lancar.

Sementara Ketua Dekopinda Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana, mengatakan tidak mudah bagi koperasi untuk memenuhi syarat lolos verifikasi sehingga dapat bantuan dana stimulus. Syarat berat yakni telah menggelar RAT dua tahun berturut-turut. Kenyataannya hingga Mei 2020, dari 198 koperasi yang wajib RAT, baru 126 koperasi yang telah menyelenggarakan RAT. “Kenyataannya baru 126 koperasi menyelenggarakan RAT, setelah adanya pandemi Covid-19 RAT telah dihentikan kegiatannya, menyusul adanya imbauan dilarang berkerumun,” kata Indrayana. 7 k16

Komentar