nusabali

Eks Ketua LPD Gerokgak Divonis 3 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-gerokgak-divonis-3-tahun

DENPASAR, NusaBali
Eks Ketua LPD Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya, 35, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana LPD Gerokgak senilai Rp 1,3 miliar di PN Denpasar, Selasa (12/5).

Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara Rp 548 juta atau diganti penjara selama 1 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa Putrajaya asal Banjar Dinas Pucak Sari, Desa Gerokgak, Buleleng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan,” tegas hakim yang menyidangkan terdakwa via teleconference ini.

Dalam dakwaan dibeber bagaimana aksi terdakwa menilep uang nasabah bersama pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," jelas JPU dalam dakwaan.

Lalu pada 2015, jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru, terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran. Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong.

Hingga akhirnya Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan. Rinciannya, terdakwa Rp 548 juta, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan (Alm) Gede Gelgel Rp 154.145.000. Akibatnya negara dirugikan Rp 1.264.686.000. *rez

Komentar