nusabali

Masuk Bali Wajib Ada Penjamin

Dalam Sehari, 5 Tambahan Kasus Corona di Bali, 12 Pasien Sembuh

  • www.nusabali.com-masuk-bali-wajib-ada-penjamin

Gubernur terbitkan SE No 11525 Tahun 2020 tentang persyaratan administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada pintu masuk Bali di tengah pandemi Covid-19

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster berlakukan syarat administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk wilayah Bali, baik dari jalur udara, laut, maupun darat. Salah satu syarat tambahan yang paling krusial adalah soal adanya surat pernyataan pelaku perjalanan tentang kepastian kehidupan selanjutnya selama berada di Bali, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari penjamin.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Pintu Masuk Wilayah Bali di Tengah Pandemi Covid-19, tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut ditandatangani Gubernur Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Ada tiga (3) syarat tambahan administrasi yang harus dikantongi pelaku perjalan yang masuk ke Bali. Pertama, pelaku perjalanan harus mengantongi surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR (polymerase chain reaction). Hasil negatif berdasarkan uji swab berbasis PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui penyeberangan pelabuhan laut, wajib mengantongi surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test.

Kedua, pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali juga wajib mengantongi surat pernyataan tentang keberadaan dan tujuan mereka selama berada di Pulau Dewata. "Mereka harus melampirkan surat pernyataan mengenai tujuan dan keberadaan selama di Bali," ujar Gubernur Koster.

Ketiga, ini yang paling krusial dalam syarat tambahan masuk wilayah Bali, adalah ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk melampirkan surat pernyataan dari pemberi jaminan. "Surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Format dua surat pernyataan tersebut, kata Koster, resmi berlaku mulai Kamis (28/5), sampai ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Bali. Format dua surat pernyataan tersebut bisa diunduh pada https://cekdiri.baliprov.go.id. "Pemberlakuan persyaratan administrasi ini untuk untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia," tandas Koster.

Sementara itu, berita menggembirakan muncul dari update perkembangan kasus Covid-19 di Bali. Per Kamis kemarin, ada tambahan 5 kasus baru positif Covid-19, sementara pasien yang berhasil sembuh bertambah 12 orang. Walhasil, jumlah kumulatif pasien Corona di Bali yang berhasil sembuh hingga saat ini mencapai 314 orang atau 74,76 persen dari total 420 kasus positif.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan tambahan 5 kasus baru positif Corona per Kamis kemarin terdiri dari 1 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 4 orang kasus transmisi lokal. Dengan tambahan 5 pasien ini, maka jumlah kumulatif positif Covid-19 di Bali saat ini mencapai 420 kasus.

Dari 420 kasus positif Covid-19 tersebut, sebanyak 182 orang atau 43,33 persen merupakan kasus transmisi lokal (tertular di Bali). Sedangkan sisanya, 196 orang adalah PMI/ABK yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri yang merupakan kasus imported case (46,67 persen), 34 orang WNI dengan riwayat perjalanan ke luar daerah Bali yang merupakan kasus imported case (8,10 persen), dan 8 orang WNA (1,90 persen).

Sedangkan pasien Covid-19 di Bali yang sudah berhasil sembuh saat ini mencapai 314 orang atau 74,76 persen dari total 420 kasus positif. Sampai saat ini, jumlah pasien di Bali yang meninggal tetap 4 orang atau hanya 0,95 persen. “Sementara jumlah pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 102 orang (24,29 persen),” ujar Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali dalam rilis tertulis yang diterima NusaBali, Kamis malam.

Satu hal yang cukup memprihatinkan, kasus transmisi lokal di Bali kian hari semakin bertambah saja. Kasus transmisi lokal hampir sebanding dengan kasus imported case (tertular di luar daerah).

Berdasarkan data terbaru per Kamis kemarin, kasus transmisi lokal terbanyak terjadi di Kabupaten Buleleng, yakni 54 kasus. Sedangkan terbanyak kedua terjadi di Kabupaten Bangli dengan 45 kasus transmisi lokal, disusul Kota Denpasar (34 kasus), Badung (21 kasus), Karangasem (15 kasus), Gianyar (5 kasus) Klungkung (4 kasus), Tabanan (3 kasus), dan Jembrana (1 kasus).

Menurut Dewa Indra, berbagai upaya telkah dilakukan untuk cegah penyebaran Covid-19 di Bali. Salah satunya, mendata ulang PMI yang pulang dari luar negeri sebelum tanggal 22 Maret 2020 (saat belum ada kewajiban rapid test) untuk dilakukan rapid test. Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin melakukan protokol kesehatan cegah Covid-19, seperti wajib pakai masker, rajin mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun, dan disiplin jaga jarak fisik.

Saat ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Dengan surat edaran ini, maa semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, termasuk surat penjamin.  *nat,ind

Komentar