nusabali

Pengedar Dijuk, 67 Paket Shabu Disita

  • www.nusabali.com-pengedar-dijuk-67-paket-shabu-disita

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bernama Irawan, 35 diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Bali di tempat tinggalanya di Jalan Giri Dahri, Perum Bumi Jimbaran, Banjar Mekar Sari, Dusun Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (26/5) pukul 15.00 Wita.

Dari tangan tersangka polisi menyita 67 paket shabu siap edar dengan berat total 70,56 gram. Informasi dari sumber di lapangan, pada Rabu (27/5) menyebutkan penangkapan terhadap tersangka asal Kebumen, Jawa Timur ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu polisi melakukan penyelidikan. Setelah beberapa minggu diselidiki akhirnya polisi berhasil menangkapnya saat hendak pergi dari kos tempat tinggalnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan kamar kos tersangka. Di dalam kamar itu polisi menemukan sebuah tas warna hitam yang tergeletak di lantai kamar tersangka. Setelah dibuka polisi menemukan 56 paket shabu siap edar. Selain itu polisi juga menemukan 10 paket lainnya yang di letakan di lantai kamar.

“Setelah menemukan 66 paket shabu tersebut membuat tim yang melakukan penangkapan melakukan pengecekan mendalam terhadap barang-barang tersangka. Ternyata 1 paket shabu lainnya disembunyikan tersangka pada saku jaketnya. Jadi, total semua barang bukti yang diamakan sebanyak 67 paket,” tutur sumber.

Kedapatan menyimpan barang harang tersebut tersangka mengakui dengan jujur bahwa barang tersebut miliknya. Tersangka mengaku barang tersebut untuk diedarkan. Dimana tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Komang. Pemasok barang tersebut tidak dikenal tersangka.

Selain 67 paket shabu yang disimpan di dalam plastik klip itu polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan elektrik warna hitam kombinasi silver merk Camry, 9 bendel plastik klip kosong, 2 bendel pipet warna merah dan hijau, 1 buah gunting warna hitam. Selanjutnya 1 buah jaket warna merag maron merk Supreme, 1 buah tas slempang warna hitam merk Polo Start, dan 1 buah HP merk Redmi warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi di lokasi TKP dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya selanjut tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk membuktikan barang tersebut adalah narkoba maka dilakukan uji laboratorium,” tandasnya. *pol

Komentar