nusabali

Kuota PBSU Belum Jelas, Syarat Berubah-ubah

  • www.nusabali.com-kuota-pbsu-belum-jelas-syarat-berubah-ubah

Pemohon wajib membuat surat pernyataan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial bermaterai Rp 6.000.

BANGLI, NusaBali

Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli telah menerima ratusan berkas usulan Program Bantuan Stimulus Usaha (PBSU). Hanya saja kuota untuk Kabupaten Bangli dari Pemprov Bali belum jelas. Syarat mengajukan PBSU juga berubah-ubah.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli, I Putu Gde Joni Irawan, mengatakan PBSU merupakan program bantuan dari Pemprov Bali untuk pelaku usaha informal, UMKM, dan IKM. Para penerima PBSU mendapatkan dana Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Hanya saja jumlah kuota untuk Bangli belum jelas. “Kami sudah bersurat ke Dinas Koperasi UMKM Bali per tanggal 22 Mei, namun hingga kini belum ada jawaban terkait jumlah kuota untuk Bangli,” ungkap Joni Irawan, Selasa (26/5).

Joni Irawan menambahkan, awalnya pengajuan permohonan hingga tanggal 30 Mei 2020. Sekarang diperpanjang hingga 5 Juni 2020. Diakui, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PBSU dari Pemprov Bali berubah-ubah. Awalnya 6 kriteria harus dipenuhi, selanjutnya bertambah menjadi 8 kriteria. Pejabat asal Kecamatan Tembuku ini mencontohkan, dalam persyaratan, awalnya tidak mencantumkan fotokopi kartu kelurga (KK), kemudian diwajibkan melampirkan KK.

Begitu pula rekening bank. Awalnya diwajibkan melampirkan rekening bank, kemudian diubah. Rekening menyusul setelah ada kepastian menerima bantuan. “Karena ada perubahan, beberapa pemohon harus bolak-balik melengkapi data. Bagi yang lokasi jauh sejatinya cukup memberatkan,” ujarnya. Dikatakan, pelaku usaha yang dapat bantuan yakni yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan kartu pra kerja dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Dijelaskan, pemohon wajib membuat surat pernyataan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial bermaterai Rp 6.000. “Kami telah mensosialisasikan program Pemprov Bali ini dengan menggandeng pihak kecamatan. Juga menyampaikan lewat grup perbekel dan bendesa adat se-Bangli,” ungkap Joni Irawan. Hingga Selasa kemarin, permohonan yang masuk ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli sebanyak 300 berkas. “Permohonan dari berbagai kecamatan. Penyerahan dokumen dilakukan secara kumulatif,” terangnya.

Terpisah, salah seorang pemohon dari Kecamatan Kintamani mengajukan usulan PBSU ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli mengakui kelengkapan dokumennya kurang. “Dalam persyaratan tidak melapirkan KK, setelah bawa berkas ke Dinas Koperasi Bangli, ternyata wajib melampirkan KK,” ungkap sumber NusaBali saat ditemui di kantor Dinas Koperasi. *esa

Komentar