nusabali

Gubernur Minta Jangan Dramatisir Kasus Dusun Wanasari

Walikota Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran PKM

  • www.nusabali.com-gubernur-minta-jangan-dramatisir-kasus-dusun-wanasari

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, meminta jangan mendramtisir dan politisir kasus kerumunan massa di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara saat hari terakhir bulan puasa, Sabtu (24/5) dinihari.

Semua pihak diimbau hormati proses hukum di kepolisian. Gubernur Koster menyebutkan, terkait kasus kerumunan di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja tersebut, jajaran kepolisian Polresta Denpasar telah melakukan proses, dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat, untuk dimintai keterangan. "Proses ini harus kita dukung bersama-sama," ujar Gubernur Koster di Denpasar, Selasa (26/5).

"Saya juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang memojokkan atau menyalahkan aparat penegak hukum dan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, aparat penegak hukum telah bekerja dengan baik, sangat kooperatif, dan mendukung kebijakan Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Gubernur Koster menegaskan, berkat sinergi, koordinasi, dan kerjasama yang baik tersebut, penanganan Covid-19 di Provinsi Bali dapat berjalan dengan disiplin, tertib, dan aman. "Dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Bali, yang telah menunjukkan hasil semakin baik, saya mengimbau agar semua pihak secara bersama-sama membangun suasana yang kondusif, tidak saling menyalahkan, membuat polemik, tetapi justru harus mengembangkan sikap dan aksi nyata dengan semangat go-tong-royong, bersama-sama pemerintah dan masyarakat, agar pandemi Covid-19 bisa berakhir sesuai harapan kita semua," katanya.

Koster pun beharap kasus kerumunan massa di Dusun Wanasari tidak didramatisir dan dipolitisir, yang membuat situasi tidak kondusif. Menjurut Koster, munculnya kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 tersebut merupakan peristiwa bersifat spontan dari anak-anak muda di wilayah tersebut. “Anak-anak muda yang ikut dalam acara tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf melalui video kepada aparat penegak hukum dan masyarakat," tandas Koster.

Sebagai Gubernur Bali, Koster mengimbau jangan kaitkan peristiwa kerumunan massa di Dusun Wanasari dengan kasus upacara ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng yang ketua panitia pelaksananya telah ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, latar belakang dua peristiwa tersebut memang berbeda.

Sementara itu, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra instruksikan Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk jatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada GTPP Kecamatan, Desa, Dusun, dan pelaku kerumunan massa di Dusun Wanasari. Rai Mantra mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Tingkat Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

“Setelah kami menunggu laporan dari aparatur mulai Camat Denpasar Utara, Perbekel Dauh Puri Kaja, hingga Kepala Dusun Wanasari untuk selanjutnya kami pelajari, serta mempedomani hasil rapat evaluasi, barulah kami ambil tindakan. Kami sudah intruksikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Selasa kemarin.

Rai Mantra menyayangkan terjadinya kerumunan di tengah pelaksanaan PKM. Padahal, dalam aturan penanganan Covid-19 maupun aturan PKM, tidak membolehkan adanya kerumunan. "Kami menyayangkan kejadian tersebut, apalagi terjadi di tengah pelaksanaan PKM,” katanya.

Menurut Rai Mantra, untuk pelanggaran PKM sudah diberikan sanksi tertulis oleh Pelaksana Harian GTPP Covid-19 Denpasar kepada Gugus Tugas Kecamatan, Desa, Dusun, dan masyarakat yang terlibat. “Sedangkan pelaku pembuat kerumunan sudah ditangani Polresta Denpasar. Kami hanya melakukan penindakan sesuai Perwali PKM," tegas Rai Mantra.

Sementara, Ketua Pelaksana Harian GTPP Covid-19 Denpasar, I Made Toya, bersama Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi, sudah langsung mendatangi Kantor Desa Dauh Puri Kaja, Selasa kemarin. Dalam kesempatan itu, Ketua GTPP Kecamatan Denpasar Utara I Wayan Lodra, Ketua GTPP Desa Dauh Puri Kaja I Gusti Ketut Sucita, dan Kepala Dusun Wanasari H Badrus Samsi dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian tersebut, sebelum diberikan sanksi teguran.

Kadus Wanasari, Badrus Samsi, menceritakan pihaknya sudah tidak mengizinkan adanya keramaian karena saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19. Pihaknya juga melarang bikin kegiatan, karena Pemkot Denpasar menerapkan PKM. Larangan tersebut, kata Badrus, juga mengacu pengalaman tahun sebelumnya yang justru mengganggu masyarakat yang akan melakukan sahur.

"Seharusnya, sahur baru dilakukan dinihari pukul 04.00 Wita, namun sekelompok remaja malah membangunkan warga jauh lebih awal pukul 02.00 Wita. Akhirnya, mereka membuat kerumunan pukul 03.00 Wita. Itu kan mengganggu warga dan melanggar aturan PKM," jelas Badrus.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Harian GTPP Covid-19 Denpasa, Made Toya, langsung memberikan teguran lisan dan tertulis atas kejadian keramaian di Dusun Wanasari. Menurut Toya, pihaknya melihat ada pelanggaran penerapan protokol kesehatan. *nat,mis

Komentar