nusabali

26 Napi Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-26-napi-dapat-remisi-satu-langsung-bebas

GIANYAR, NusaBali
Bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, sebanyak 26 narapidana (napi) muslim Rumah Tahanan Klas II B Gianyar mendapat pengurangan masa pidana atau remisi.

Dari 26 napi yang menerima remisi, satu napi langsung  bebas, Minggu (24/5). Kepala Rumah Tahanan Klas II B Gianyar, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, Senin (25/5) mengatakan pemberian remisi mengacu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Republik Indonesia Nomor :PAS-578.PK01.01.02 Tahun 2020.

Menurut Bondan Wahyu Kusuma Dusak pengurangan masa pidana atau remisi yang diterima napi berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. "Pemberian remisi merupakan hak para narapidana dan menjadikan rangsangan agar narapidana menjalani pembinaan untuk menunjukan perubahan prilaku dan kualitas diri agar lebih baik kedepannya," jelas Karutan Bondan Wahyu Kusuma Dusak.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrative dan substantive  sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. "Tentu napi yang menerima remisi adalah yang berkelakukan baik dalam menjalani masa penahanan di Rutan Gianyar," ungkapnya.

Pembacaan keputusan remisi khusus ini dilakukan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatakan (WBP) yang beragama Islam bertempat dihalaman Rutan Gianyar. Pelaksnaan tetap mengacu prosedur kesehatan yang ditetapkan pemerintah kaitannya pencegahan penyebaran Covid -19 yakni tetap menjaga jarak dengan  menerapkan sosial distancing. *nvi

Komentar