nusabali

Eks Perwira Polda Tewas di Lapas

Jadi Terpidana 5 Tahun Kasus Shabu

  • www.nusabali.com-eks-perwira-polda-tewas-di-lapas

“Dinyatakan meninggal dengan diagnosa melena dan anemia,”

DENPASAR, NusaBali

Seorang narapidana Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara bernama I Wayan Sudarta, 58, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat muntah darah di selnya pada Kamis (21/5). Sudarta merupakan mantan perwira polisi berpangkat Iptu yang menjadi terpidana 5 tahun karena kasus penyelundupan shabu ke Rutan Polda Bali pada 2017 lalu.

Informasi yang dihimpun, awalnya Sudarta diantar teman selnya ke klinik Lapas Kerobokan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wita karena muntah darah. Setelah diperiksa, dokter merujuk Sudarta ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk mendapat perawatan. “Sudarta terus muntah. Tekanan darah 80/69 Mmhg serta kondisinya lemah dan tampak pucat. Oleh dokter klinik dirujuk ke RS Sanglah,” jelas Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Darma.

Saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah, kondisi napi asal Klungkung ini semakin menurun dan dokter menyarankan rawat inap. Namun, sekitar pukul 14.00 Wita, dokter menyatakan Sudarta sudah meninggal dunia. “Dinyatakan meninggal dengan diagnosa melena dan anemia,” lanjut Putu Surya Darma.

Selanjutnya, jenazah Sudarta diserahkan ke pihak keluarga untuk diupacarai. Dari catatan Lapas Kerobokan, napi dengan nomor register BI/LK/595/2018 ini baru menjalani 2 tahun masa hukuman dan baru bebas pada 23 Februari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Sudarta yang sempat tugas di Polda Bali dengan pangkat Iptu ditangkap karena menyelundupkan shabu kepada salah seorang tahanan di Rutan Polda Bali pada 15 Februari 2018 lalu. Saat itu Iptu Sudarta membawa tas kresek putih yang didalamnya berisi makanan dan peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjara Rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang merupakan anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, shampoo dan sikat gigi diterima petugas jaga.

Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Pada saat memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya. Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,4 gram. Dalam sidang di PN Denpasar, Iptu Sudarta dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. *rez

Komentar