nusabali

PNS Terdaftar sebagai Penerima BST

Penerima BST di Kabupaten Bangli sebanyak 9.659 keluarga penerima manfaat (KPM).

  • www.nusabali.com-pns-terdaftar-sebagai-penerima-bst

BANGLI, NusaBali
Data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Bangli masih kacau. Indikasinya, ada PNS, pensiunan, dan suami istri terdaftar sebagai penerima BST dari Kementerian Sosial RI.

Sementara yang layak sebagai penerima BST masih ada tercecer. Masing-masing penerima mendapatkan BST sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.    Kepala Lingkungan Banjar Nyalian, Kelurahan Kawan Bangli, Nyoman Dangan Arianta, mengatakan jumlah penerima BST sebanyak 59 kepala keluarga (KK), yang turun hanya 44 KK. Dari 44 penerima setelah dilakukan validasi, sebanyak 15 KK tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BST. “Ada suami istri masuk sebagai penerima, pensiunan dan PNS juga terdaftar sebagai penerima BST,” ungkap Dangan Arianta, Jumat (22/5). Bantuan yang diterima telah dikembalikan, selanjutnya dibawa atau disetor kembali ke Dinas Sosial.

Dangan Arianta mengaku melakukan pendataan untuk mencari calon pengganti 15 KK yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BLT. “Kami benar-benar melakukan seleksi ketat. Sebab jika sampai terjadi kesalahan, kami yang harus bertanggung jawab,” tegas Dangan Arianta. Terpisah, Kepala Lingkungan Puri Kanginan, Kelurahan Kawan, Anak Agung Gde Oka Sastrawan, mengatakan penerima BLT di kampungnya sebanyak 50 KK. Dari jumlah tersebut 2 KK tidak berhak menerima bantuan karena ada yang berstatus PNS dan pensiunan. “Yang tercecer masih satu orang dan kami akan usulkan,” ungkap AA Oka Sastrawan.

Sementara Kasi Pendataan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Sosial Bangli, Neneng Setiawati, mengatakan penerima BST dampak Covid-19 di Kabupaten Bangli sebanyak 9.659 keluarga penerima manfaat (KPM). BST diberikan bagi KK miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS mengacu data dari desa. Neneng Setiawati tidak memungkiri ada data penerima BST tidak valid. Setelah validasi oleh pihak desa, ditemukan penerima bantuan ganda, orang sudah meninggal masuk dalam daftar penerima bantuan, dan penerima berstatus PNS. "Warga yang sudah mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbolehkan menerima BST," jelasnya.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada desa atau kelurahan untuk mengusulkan data penggantinya. “Usulan pengganti atau data tercecer agar disegerakan, pintu pendataan masih terbuka,” sebutnya. Usulan yang sudah masuk sebanyak 200 orang, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah. “Kami sebatas melayani pengusulan, dapat tidaknya dari pusat,” tegasnya. *esa

Komentar