nusabali

Ancam 'Bom Bali', Pengguna FB Diciduk

  • www.nusabali.com-ancam-bom-bali-pengguna-fb-diciduk

DENPASAR, NusaBali
Seorang pengguna media social Facebook (FB) bernama Jumadi, 25 diciduk Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu (20/5).

Pria yang tinggal di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung ini diciduk polisi karena komentarnya pada salah satu akun FB bernama Jun Bintang. Pada kolom komentar akun tersebut tersangka mengancam bom Bali.


Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Sunaci dikonfirmasi, Jumat (22/5) mengungkapkan tersangka menulis komentar bernada pengancaman menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tersangka menulis “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”.

Komentar tersangka itu menuai berbagai macam reaksi. Atas komentarnya itu Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka merubah nama akunnya. Setelah merubah nama akunnya tersangka membuat komentar pada postingan seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Meski mencoba menghilangkan jejak dengan merubah nama akunnya kami tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah membuat komentar pada postingan tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran,” tutur AKBP Putu Suinaci.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali dengan persangkaan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bersamaan dengan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Sony warna putih dan 6 lembar screen capture postingan akun FB Jun Bintang. “Komentar tersangka ini selain berna mengancam juga menimbulkan permusuhan di antara sesama. Saya berharap para pengguna medsos untuk berhati-hatilah dan berkomentar ataupun memosting sesuatu,” tandasnya. *pol

Komentar