nusabali

Subak Gede Ubud Tunggu Sosialisasi Perda PLP2B

  • www.nusabali.com-subak-gede-ubud-tunggu-sosialisasi-perda-plp2b

GIANYAR, NusaBali
Subak Gede Tukad Wos Kajanan mewilayahi area pertanian di Kelurahan Ubud, Gianyar, dan sekitarnya.

Kawasan subak setempat paling rentan tergerus alih fungsi lahan ke nonpertanian, karena perkembangan pariwisata. Oleh karena itu, kalangan pekaseh (pemimpin) subak yang membawahi 20 subak bagian itu kini menunggu  sosialisasi dan mempelajari materi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Gianyar, yang telah disahkan DPRD Gianyar, beberapa waktu lalu.

Ditemui di Kelurahan Ubud, Jumat (22/5), Pekaseh Subak Gede Tukad Wos Kajanan I Nyoman Suda menjelaskan,  pihaknya belum mengetahui Pemkab dan DPRD Gianyar telah membahas hingga mengesahkan Perda yang diberi nama Perda tentang PLP2B tersebut. Karena selama ini, belum pernah ada sosialisasi tentang meteri sejak Ranperda baik oleh petugas Pemkab maupun tim dari DPRD Gianyar.  

‘’Kami bersama para pekaseh di lingkup subak gede tentu menyambut positif keberadaan  Perda ini. Sepanjang semua niatnya untuk menyejahterakan kehidupan petani dan menjaga kelestarian subak,’’ ujar pemimpin subak yang juga pengusaha pariwisata di Ubud ini.

Nyoman Suda mengakui, persoalan pembertahanan areal subak terutama di bawah di kawasan Ubud, semakin pelik. Karena upaya mempertahankan luas areal lahan ini sangat berbenturaan dengan kemajuan perkembangan pariwisata. Lahan subak terus jadi incaran investor. Sebagai pimpinan  di subak, dirinya tak bisa melarang petani mengalihfungsikan lahannya ke non pertanian. Berdasarkan diskusinya, Jumat kemarin, bersama beberapa pekaseh dalam awig-awig subak juga tak mencantumkan tentang larangan alih fungsi lahan itu. Peliknya, lahan pertanian sangat rentan beralih fuingsi karena usaha pertanian tak terlalu menjajikan ketimbang bisnis pariwisata yang memanfaatkan lahan pertanian. Jelas dia, masyarakat kini baru banyak beralih ke pertanian karena ada wabah Covid-19. Karena kebanyakan orang kini kehilangan pekerjaan terutama di bidang pariwisata. ’’Yang jelas, setelah Perda itu disosialisasikan, tentu kami bersama rekan-rekan pekaseh akan pelajari materi Perda ini. Tentu aspek positif atau keunggulan dan negatifnya bagi krama subak,’’ jelasnya.

Subak Gede Tukad Wos Kajanan meliputi Subak Semujaen, Juwuk Manis, Sukawayah, Bungkuan, Babakan, Jati, Sakti, Taman, Benokaon, Landu, Legung, Titibuah, Binginamde, Pacung, Lateng, Nyuhkuning, Mia, Padangtegal, Pegunjatan, dan Junjungan.

Sebagaimana diketahui, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Gianyar, rentan mubazir. Sebab masyarakat cenderung tergiur mengalihfungsikan lahan pertanian. Karena alih fungsi lahan baik dengan menjual atau mengontrakkan lahan produktif strategis, jauh lebih menguntungkan dibandingkan tetap jadi lahan pertanian.

Beberapa petani yang sekaligus pemilik lahan sawah di Gianyar menyatakan, belum terbayang dengan penerapan Perda tentang PLP2B tersebut. Kalangan petani meyakini alih fungsi lahan pertanian akan dapat dikendalikan oleh pemerintah jika pemerintah, misalnya dapat menyewa lahan pertanian sebagaimana dilakukan pihak lain.

DPRD Gianyar menetapkan Ranperda tentang LP2B menjadi Perda tentang LP2B, Senin (18/5). Pada Bab VIII pasal 47 ditegaskan, pelanggaran LP2B dikenai denda Rp 50 juta dan enam bulan pidana kurungan. Penetapan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Gianyar masa persidangan III Tahun 2020. Penetapan Perda tersebut sempat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terkait penyelamatan lahan pertanian dari alih fungsi ke non pertanian yang makin parah. Ranperda ini baru bisa disahkan setelah molor sekitar tujuh tahun atau sejak DPRD Gianyar dua periode sebelumnya.*lsa

Komentar