nusabali

Dibatalkan, Izin Salat Id di Kota dan Gerokgak

  • www.nusabali.com-dibatalkan-izin-salat-id-di-kota-dan-gerokgak

Pelonggaran dengan syarat protokol Covid-19 yang telah disepakati dinyatakan tidak berlaku lagi, mengikuti hasil kesepakatan tingkat provinsi.

SINGARAJA, NusaBali

Izin diselenggarakannya salat id menyambut Idul Fitri pada Minggu (24/5) di masjid dan musala Kecamatan Buleleng dan Gerokgak dicabut kembali. Teranyar, izin pelonggaran dengan melaksanakan berbagai protokol Covid-19 yang dikeluarkan pada Senin (18/5) dianulir pada Rabu (20/5) atau hanya dua hari berselang.

Revisi keputusan itu ditegaskan dalam rapat koordinasi GTPP Covid-19 Buleleng bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buleleng serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng. Perubahan keputusan itu pun disebut mengacu pada keputusan MUI Provinsi Bali bersama Forkopimda Provinsi Bali, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Bali yang belum tuntas sepenuhnya.

Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra usai rapat menjelaskan keputusan untuk pelaksanaan salat id di rumah mengikuti keputusan dan kebijakan provinsi. Pejabat asal Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan ini juga tak memungkiri jika sebelumnya sempat mengizinkan secara informal pelaksanaan salat id di masjid dan musala khusus di zona hijau Covid-19, mengacu pada fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020. Namun dengan pertimbangan kondisi Bali secara menyeluruh, kebijakan kelonggaran sebelumnya pun disepakati batal dilaksanakan.

“Sebelumnya, secara informal kami mengizinkan asal menjalankan protokol kesehatan. Namun, dengan adanya keputusan dari provinsi ini, kita mengikutinya,” ucap Sutjidra.

Kebijakan dan keputusan terbaru ini menurutnya sudah mulai disosialisasikan Kamis (22/5) dibantu MUI dan organisasi islam lainnya yang ada di Buleleng. “Kami lakukan secara door to door di kecamatan yang jumlah umat muslimnya besar seperti di Gerokgak dan Seririt. FKPD juga akan turun untuk mengawasi. Bahkan sampai ke tingkat desa,” imbuh dia.

Sementara itu Ketua MUI Buleleng H Abdurrahman Said, mengatakan keputusan MUI Buleleng yang sebelumnya membolehkan salat Idul Fitri, direvisi untuk mengikuti keputusan dari Provinsi. Keputusan dari MUI Bali, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama Provinsi Bali dan sejumlah wakil ormas Islam mengungkapkan tidak melaksanakan salat Idul Fitri di seluruh Wilayah Bali. Oleh karena itu, MUI Buleleng mengikuti apa yang menjadi keputusan di Provinsi. “Saya minta Pemkab Buleleng juga menyosialisasikan ke masyarakat mengenai perubahan ini untuk mengikuti keputusan provinsi,” pintanya.

Selain pelaksanaan salat id di rumah, dalam keputusan MUI Provinsi Bali juga menegaskan tidak ada pelaksanaan takbiran dengan arak-arakan di jalan. Acara takbiran hanya dilaksanakan di masing-masing masjid dengan menerapkan protokol Covid-19 dengan peserta dan petugas terbatas termasuk tidak menugaskan khotib dan imam dalam pelaksanaan shalat Ied. “Takbir dilakukan oleh remaja ataupun pengurus masjid saja. Tidak dilakukan secara berkerumun dan tidak melibatkan terlalu banyak orang,” kata Abdurrahman Said.

Dia pun mengatakan poin terakhir dalam pelaksanaan perayaan Idul Fitri tahun ini, tradisi silaturahmi mengunjungi sanak saudara juga menjadi fokus imbauan dan menyarankan semua umatnya melakukan silaturahmi secara online di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.*k23

Komentar