nusabali

Bebas Sehari, Residivis Coba Bunuh Bibi Dendam Karena Dilaporkan Mencuri ke Polisi

  • www.nusabali.com-bebas-sehari-residivis-coba-bunuh-bibi-dendam-karena-dilaporkan-mencuri-ke-polisi

Kemudian leher bibinya dicekik. Sang bibi berupaya melakukan perlawanan, hingga berhasil berteriak minta tolong

AMLAPURA, NusaBali

Residivis I Komang Merta Prayoga, 20, dari Lingkungan Pangi, Kelurahan/Kecamatan Karangasem yang baru lepas dari Lapas Karangasem, usai pesta tuak melakukan percobaan pembunuhan menyasar bibinya Ni Ketut Sari, 49.  

Percobaan pembunuhan dilakukan I Komang Merta Prayoga, di rumahnya, Lingkungan Pangi, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Minggu (17/5) pukul 22.40 Wita. I Komang Merta Yoga Prayoga sebenarnya, awalnya terlibat kasus pencurian di rumah kontrakan, kemudian dipenjara 6 bulan. Belakangan ini, menjalani CMG (cuti menjelang bebas), sambil menunggu bebas murni, maka sesekali pulang. Setiap kali pulang ke rumahnya, melakukan pencurian, perhiasan emas, dan sejumlah uang,  palings ring yang jadi korban adalah bibinya, Ni Ketut Sari.

Setelah resmi bebas murni, Sabtu (16/5) tersangka I Komang Merta Prayoga, kali ini melakukan aksi kriminal. Sasarannya sang bibi, Ni Ketut Sari. Sebab tersangka dendam dengan bibinya, yang pernah melaporkan tersangka melakukan kasus pencurian.

Kali ini, di tengah malam usai tersangka menghadiri pesta tuak, Minggu (17/5) pukul 22.40 Wita, kepada petugas Polsek Karangasem di Mapolsek, Kamis (21/5) tersangka menuturkan, dalam kondisi telanjang hanya mengenakan celana dalam, tiba-tiba muncul rasa dendam kepada bibinya, hendak melakukan pembunuhan.

Saat itu bibinya Ni Ketut Sari tengah tidur dengan pintu terkunci. Pintu kamar bibinya digedor, kemudian didobrak, hingga bibinya keluar kamar. Begitu bibinya keluar, langsung mulutnya disekap gunakan kaos hitam dan didorong ke kasur. Kemudian leher bibinya dicekik, sang bibi berupaya melakukan perlawanan, hingga berhasil berteriak minta tolong.

Maka datanglah ibu kandung tersangka Ni Wayan Rai, 50, melerai. Menyusul datang kerabatnya I Gede Dana Suastawa, 24, dan I Wayan Putu Suastika, 24.

Selanjutnya saksi Ni Wayan Rai menghubungi Kepala Lingkungan Pangi I Wayan Parsa Winaya. Maka bersama I Wayan Parsa Winaya, korban Ni Ketut Sari melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangasem, Senin (18/5).

Tersangka I Komang Merta Prayoga diamankan petugas Polsek Karangasem, Selasa (19/5) kemudian diminta keterangan. "Saya memang sebelumnya sempat pesta tuak, hanya minum 5,5 gelas, lalu pulang. Setiba di rumah muncul dendam kepada bibi saya mau membunuh bibi, karena sempat melaporkan saya, kasus pencurian," jelas tersangka I Komang Merta Prayoga. I Komang Merta Prayoga mengakui, sempat mencekik leher bibinya, keburu dilerai, sehingga kasus pembunuhan batal dilakukan.

Kapolsek Karangasem Kompol I Ketut Suartika Adnyana mengatakan, kasus percobaan pembunuhan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 14 tahun. "Tersangka sudah saya tahan, sejak Rabu (20/5), memang sebelumnya terlibat kasus pencurian beberapa kali, kali ini melakukan percobaan pembunuhan," jelas Kompol I Ketut Suartika Adnyana. *k16

Komentar