nusabali

Dua Pengedar Jaringan Jembrana - Denpasar Dijuk

  • www.nusabali.com-dua-pengedar-jaringan-jembrana-denpasar-dijuk

NEGARA, NusaBali
Ditengah pandemi Covid-19, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil membekuk 2 orang tersangka pengedar shabu dan estasi.

Kedua tersangka teresbut, masing-masing adalah I Kadek Agus Astawa alias Tawo, 34, dari Lingkungan Biluk Poh, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Kemudian tersangka kedua, I Made Pradwiyoga, 57, dari Banjar Kalang Anyar Kangin, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Tabanan, yang tinggal di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (19/5), mengatakan, kedua tersangka yang merupakan satu jaringan itu, sama-sama ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (10/5) malam. Penangkapan itu, bermula dari penangkapan I Kadek Agus Astawa alias Tawo, yang diinformasikan kerap menyalahgunakan narkotika jenis shabu.

Dari penangkapan tersangka Tawo pada Minggu (10/5) sekitar pukul 19.00 Wita, diamankan barang bukti 2 plastik klip berisi shabu seberat 0,86 gram bruto atau 0,22 gram netto, sebuah alat hisap sabhu, 9 plastik klip kosong, dan satu kotak bungkus rokok. “Sejumlah barang bukti dari tersngka pertama ini, tepatnya ditemukan di dalam sebuah tas yang ditempatkan di atas sebuah kardus di belakang rumah tersangka. Jadi, dilakukan penggeledahan, dan ketemu barang bukti shabu itu,” ujar AKBP Adi Wibawa.

Setelah dilakukan introgasi, sambung AKBP Adi Wibawa, tersangka Tawo mengaku telah membeli shabu tersebut dari I Made Pradwiyoga, yang tinggal di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, kecamatan Mendoyo, Jembrana. Mendapat keterangan teresbut, pada Minggu malam itu juga dilakukan penggeledahan di rumah Pradwiyoga.

Alhasil dari penggeledan itu, ditemukan sebuah gulungan lap kain terikat karet di atas rak lemari di salah satu kamar. Setelah dibuka, gulungan lap kain itu ditemukan berisi gulungan tisu yang dibungkus lakba, dan di dalamnya berisi 4 plastik klip berisi shabu seberat 1,06 gram bruto atau 0,55 gram netto, sebuah pil extacy, bong, dan sebuah korek gas. Selain sejumlah barang bukti tersebut, juga diamankan barang bukti sebuah HP merk Huawei.

Dari hasil introgasi, tersangka Pradwiyoga mengaku, telah membeli shabu serta extacy tersebut dari seseorang di Denpasar yang kini masih berusaha diselidiki. *ode

Komentar