nusabali

Hari Keempat PKM, Diskop Denpasar Sidak Warung dan Pedagang Kaki Lima

  • www.nusabali.com-hari-keempat-pkm-diskop-denpasar-sidak-warung-dan-pedagang-kaki-lima

DENPASAR, NusaBali
Di hari keempat pelaksanaaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pelaksanaan (PKM) ke warung-warung maupun pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Denpasar, Senin (18/5).

“Kami menyasar warung dan pedagang kaki lima, mensosialisasikan Perwali tentang PKM agar tidak banyak orang berbelanja untuk menghindari kerumunan,” ujar Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.

Erwin menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim ke masing-masing kecamatan guna melakukan sosialisasi pemberlakukan PKM kepada warung-warung yang tergabung dalam usaha mikro kecil menengah di bawah binaan Diskop Denpasar. Sidak ini nantinya akan dilakukan berkelanjutan, setiap hari dengan menerjunkan tim yang terdiri dari 15 orang di setiap kecamatan, dimulai dari pukul 09.00 Wita. “Kami turun ke lapangan bersama staf guna melakukan sosialisasi sekaligus memberi pemahaman isi Perwali PKM khususnya tentang protokol kesehatan berniaga terhadap warung dan PKL,” ujarnya.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, beberapa poin dari sidak ini yaitu pedagang dan pembeli wajib memakai masker, tempat duduk harus atur jarak 1,5 meter, dan pedagang menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Selain itu, pedagang juga diimbau untuk memanfatkan teknologi agar bisa berjualan secara daring. “Kami mengimbau kepada pedagang agar memberi pelayanan pembelian makanan lewat online (daring) untuk membatasi kerumunan pembeli,” ucap mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.

Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pedagang warung maupun toko agar paham terhadap kesehatan. “Kalau saat sidak menemukan pedagang tidak memakai masker maka akan diberikan masker gratis. Kalau sampai ada pedagang ditemukan dalam sidak berikutnya berjualan tidak memakai masker dan pembeli berkerumun akan diberikan teguran lisan sampai teguran tertulis. Karena dalam Perwali tentang PKM tersebut selain ada imbauan juga ada sanksinya bagi masyarakat atau pedagang yang melanggar,” paparnya.

Kendati demikian, temuan oleh Diskop UMKM yang didapat dari sidak yang berlangsung hingga jam 14.00 Wita, Senin (18/5) menunjukkan bahwa secara umum, masyarakat sudah sadar tentang protokol kesehatan. Tidak ditemui adanya kerumunan masyarakat atau pembeli di warung-warung yang dikunjungi. “Namun, masih juga ada beberapa warung yang belum melaksanakan, seperti menyediakan hand sanitizer  dan memakai masker, oleh karena itu disarankan untuk menyediakan minimal tempat cuci tangan kalau tidak mampu beli hand sanitizer, dan kita berikan masker secara gratis,” tandas pejabat asal Buleleng ini. *cr74

Komentar