nusabali

Dilimpahkan, Pengedar asal Sidemen Terancam 15 Tahun

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-pengedar-asal-sidemen-terancam-15-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar narkoba, I Nyoman Sudarma, 35, dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejati Bali melalui teleconference pada Senin (18/5).

Pengedar shabu, ekstasi dan ganja asal Sidemen, Karangasem ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan selain tersangka I Nyoman Sudarma, turut dilimpahkan barang bukti berupa 54,4 gram shabu, 43 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 16,83 gram dan ganja 0,93 gram.

Setelah dilakukan proses administrasi, tersangka Sudarma dikembalikan lagi ke Rutan Polda Bali untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan. Dalam perkara ini, Sudarma disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  “Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Dalam berkas perkara, tersangka Sudarma ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Raya Kuta, Abianbase, Kuta, Badung, Minggu 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita. Sudarma dicurigai sebagai pengedar narkotik.

Hasilnya, petugas kepolisian yang menangkap Sudarma menemukan ganja, beberapa paket shabu dan puluhan pil ekstasi. Dari enam paket sabu beratnya mencapai 54,4 gram netto, 43 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 16,83 gram netto dan ganja 0,93 gram netto.

Haisl pemeriksaan, barang haram itu didapat dari seseorang bernama Pandu. Dikatakan tersangka, Pandu yang mengendalikan dan memerintahkan Sudarma menempel di beberapa tempat sesuai pesanan. Dari tugas menempel itu, Sudarma mengaku mendapat imbalan. *rez

Komentar