nusabali

PAW Anggota Fraksi PDIP Terdampak Covid-19

  • www.nusabali.com-paw-anggota-fraksi-pdip-terdampak-covid-19

Ketika ditanya soal kemungkinan PAW Kadek Diana dan Kadek Yustiawati akan panjang kalau ada langkah gugatan menurut Adi Wiryatama bisa saja.

DENPASAR, NusaBali

Pandemi Covid-19 berdampak sistemik. Tidak hanya urusan kesehatan, ekonomi, tetapi juga politik. Dari urusan proses Pilkada sampai urusan PAW (pergantian antar waktu) juga terdampak. Seperti proses PAW 2 anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP, yakni Kadek Diana dan Ni Putu Kadek Dwi Yustiawati yang diusulkan di-PAW karena terlibat dugaan selingkuh, menggantung.

Kadek Diana merupakan politisi senior PDIP yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali. Politisi asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini dilengserkan dari jabatan Ketua Komisi III dan menjadi anggota biasa dan masih duduk di Komisi III DPRD Bali. Dia disundul I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali yang notabene juga anggota Fraksi PDIP dari Dapil Jembrana. Diah Werdhi menggantikan Kadek Diana sebagai Ketua Komisi III membidangi pembangunan, lingkungan dan perhubungan. Sementara Kadek Yustiawati adalah politisi PDIP asal Nusa Penida, Kecamatan Klungkung yang duduk di Komisi IV membidangi Kesra.

Penelusuran NusaBali, Senin (18/5) proses PAW Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati bakal panjang prosesnya. Bukan macet karena faktor politis, namun tidak diproses karena Pandemi Covid-19.  Hal itu terbukti sampai saat ini baik secara kelembagaan di DPRD Bali tidak ada mengusulkan ke KPU Bali atas proses PAW kedua anggota dewan tersebut. Sehingga keduanya pun selamat di tengah Pandemi Covid-19. Sumber NusaBali di DPRD Bali kemarin menyebutkan kalaupun PAW akan diproses, perjalanan masih panjang.

"Sebab masih bisa digugat secara hukum. Waktunya bakal panjang juga. Kebetulan Pandemi Covid-19 sekarang, ya tambah panjang. Ini sama dengan kasus pemecatan anggota Fraksi PDIP Wayan Disel Astawa yang digugat. Hingga prosesnya sampai memakan waktu 2 tahunan," ujar sumber ini.  Atas kondisi tersebut Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, yang dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin mengatakan KPU Bali hanya berwenang menindaklanjuti proses kalau ada surat dari DPRD Bali. "Kewenangan kami di KPU Bali adalah hanya memberikan nama-nama calon pengganti Kadek Diana dan Kadek Yustiawati sesuai hasil Pileg 2019. Itu akan kita proses kalau ada surat dari lembaga dewan. Sampai sekarang nggak ada itu. Di samping itu usulan PAW kan urusan induk partai yang bersangkutan, bukan ranah KPU. Sekali lagi kita hanya menyiapkan nama calon pengganti sesuai mekanisme dan perundang-undangan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Lidartawan mengatakan proses PAW diawali dengan adanya usulan dari parpol yang bersangkutan. Setelah itu barulah DPRD Bali menindaklanjuti ke KPU dengan meminta nama calon PAW sesuai hasil perolehan suara pada Pileg 2019. Setelah itu barulah DPRD Bali menindaklanjuti ke Gubernur Bali dengan mengusulkan ke Mendagri. Setelah ada persetujuan dari Mendagri barulah dilaksanakan proses PAW melalui sidang paripurna. "Saya nggak tahu apa penyebab lamanya. Coba konfirmasi ke lembaga dewan saja. Belum ada permintaan apapun kepada kita di KPU soal PAW di DPRD Bali," ujar Lidartawan.

Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, secara terpisah dikonfirmasi soal PAW Kadek Diana dan Kadek Yustiawati mengatakan saat ini semua lembaga dan masyarakat fokus urusan Covid-19. Sehingga yang lebih penting adalah menangani Pandemi Covid-19. "Sekarang semua sibuk urusan Covid-19," ujar Ketua Deperda DPD PDIP Bali ini.

Ketika ditanya soal proses di partai atas proses PAW Kadek Diana dan Kadek Yustiawati menurut Adi Wiryatama dari DPP PDIP belum turun. "Belum sempat kita ikuti. Seperti saya katakan dulu, PAW itu bisa cepat kalau ada pengunduran diri. Kedua PAW kalau ada permasalahan dalam induk organisasi. Nah induk organisasi belum ada mengeluarkan keputusan apapun. Jadi tunggu saja dulu," tegas politisi asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.

Ketika ditanya soal kemungkinan PAW Kadek Diana dan Kadek Yustiawati akan panjang kalau ada langkah gugatan menurut Adi Wiryatama bisa saja. "Ya ada memang aturan Undang-Undang tentang MD3. Ketika pemecatan itu ada perlawanan secara hukum bisa saja. Kita tunggu dulu dari proses organisasi. Usulan PAW sudah diusulkan oleh DPD PDIP Bali," tegas Adi Wiryatama.

Soal kegiatan Kadek Diana dan Yustiawati menurut Adi Wiryatama berjalan seperti biasa. Termasuk dalam hal hak dan kewajiban tetap berjalan. "Ya tetap, karena masih sebagai anggota dewan, hak dan kewajiban jalan terus," tandas Adi Wiryatama. *nat

Komentar