nusabali

Alih Fungsi Lahan Didenda Rp 50 Juta

DPRD Tetapkan Ranperda LP2B Jadi Perda

  • www.nusabali.com-alih-fungsi-lahan-didenda-rp-50-juta

Alih fungsi tak terkendali mengakibatkan ancaman pangan, kerusakan lingkungan, dan ketaksejahteraan petani.

GIANYAR, NusaBali

DPRD Gianyar menetapkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B, Senin (18/5). Pada Bab VIII pasal 47 ditegaskan, pelanggaran LP2B dikenai denda Rp 50 juta dan enam bulan pidana kurungan.

Penetapan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Gianyar masa persidangan III Tahun 2020. Penetapan Perda tersebut sempat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terkait penyelamatan lahan pertanian dari alih fungsi ke non pertanian yang makin parah. Ranperda ini baru bisa disahkan setelah molor sekitar tujuh tahun atau sejak DPRD Gianyar dua periode sebelumnya. Rapat paripurna itu juga melalui teleconference untuk mencegah kerumunan guna memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, dihadiri Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra, Wabup Gianyar AA Gde Mayun, unsur pimpinan DPRD, tiga perwakilan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Gianyar, enam guru besar Tim Ahli yang membidangi pertanian, ekonomi, dan budaya, serta petugas Sekretariat DPRD setempat. Enam guru besar dimaksud, Prof Dr Ir I Wayan Supartha MS, Prof Dr Ir I Wayan Windia SU, Prof Drs Made Suastra Phd, Prof Dr I Wayan Ramantha AK MM CPA, Prof Dr Wayan P Windia SH MSi, dan Prof Dr I Wayan Dibia SST MH.

Perda inisiatif dewan itu terdiri dari 14 Bab dengan 48 pasal. Beberapa hal pokok dalam Perda, antara lain, Bab II Bidang Perencanaan dan Penetapan, Pasal 5 menegaskan perlindungan LP2B dilakukan terhadap lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan luar kawasan pertanian pangan. Pasal 23 menegaskan lahan yang telah ditetapkan menjadi LP2B mendapatkan insentif berupa keringanan PBB (pajak bumi dan bangunn), pengembangan infrastruktur, bantuan dana sertifikat tanah, penghargaan bagi petani berprestasi, atau BKK (bantuan keuangan khusus), dan lainnya. Pada Bab VIII pasal 47 ditegaskan pelanggaran LP2B dikenai denda Rp 50 juta dan enam bulan pidana kurungan.

Guru besar Fakultas Pertanian Unuid Prof Dr Ir I Wayan Supartha MS mengakui, perda ini akan dapat diterapkan secara efektif dan terukur karena ada pasal tentang insentif kepada petani atau pemilik lahan pertanian yang lahannya masuk LP2B. ‘’Tentu juga harus ada langkah tegas untuk menegakkan di lapangan,’’ ujarnya.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan Perda tentang LP2B ini berfungsi untuk merevitalisasi fungsi pertanian dan mencegah alih fungsi lahan. Alih fungsi ini karena peningkatan penduduk, kompetisi mendapatkan lahan untuk pariwisata, perumahan, dan industri. ‘’Alih fungsi tak terkendali mengakibatkan ancaman pangan, kerusakan lingkungan, dan ketaksejahteraan petani,’’ jelasnya.

Sekretaris DPRD Gianyar Drs I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, di tengah wabah Covid-19 ini DPRD Gianyar tetap intens menyelesaikan pelbagai kegiatan sesuai agenda. Segala kegiatan, termasuk proses pembahasan Ranperda LP2B sampai menjadi Perda, berjalan lancar dan tertib. Seluruh kegiatan selalu taat protokol kesehatan, mulai dari wajib masker, cek suhu tubuh, cuci tangan, hingga persidangan teleconference. ‘’Kami tentu tak berani ambil risiko fatal di tengah wabah Corona ini,’’ jelasnya. *lsa

Komentar