nusabali

Pelajar Nyaris Tewas Ditikam

Diserang saat Pesta Miras, Korban Luka di Kepala dan Betis

  • www.nusabali.com-pelajar-nyaris-tewas-ditikam

Pelaku menikam korban karena dendam setelah sebelumnya dipukul menggunakan bambu.

DENPASAR, NusaBali
Peristiwa berdarah terjadi di Perumahan Taman Irawadi, Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Kecamatan, Denpasar Selatan, pada Minggu (17/5) pukul 17.30 Wita. Seorang pelajar berinisial KA, 17, nyaris tewas ditikam pelaku bernama Rohman, 25, saat pesta miras (minuman keras).

Informasi yang dihimpun, aksi penikaman ini berawal saat korban KA dan 12 temannya pesta miras di Perumahan Taman Irawadi, Panjer. Saat itu, korban terlibat keributan dengan pelaku Rohman. “Korban sempat pukul kepala Rohman menggunakan bambu,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, Ipda Ketut Sukadi.

Tidak terima, Rohman yang tinggal di Jalan Tukad Languan Gang III, Banjar Antap, Panjer, Denpasar Selatan pergi meninggalkan TKP. Selang 10 menit kemudian Rohman kembali dengan membawa pisau dapur. "Melihat Rohman membawa pisau, korban bersama teman-temanya kabur menyelamatkan diri," ungkap Iptu Ketut Sukadi.

Pada saat Rohman datang dengan membawa pisau, korban bersama seorang temannya yang lain, Putu Aldi Wisdu Krisna, kabur menyelamatkan diri masuk ke kamar mandi di perumahan itu. Saat itu Rohman berusaha masuk ke kamar mandi. Korban bersama temannya berusaha menahan pintu dari dalam agar pelaku tak bisa masuk.

Usaha keduanya tak berhasil. Rohman berhasil masuk dan menusuk kepala korban secara membabi buta. Akibatnya, korban kena tusukan sebanyak 3 kali di bagian kepala dan satu kali pada bagian betis. “Karena takut, teman korban, Putu Aldi hanya melihat saja aksi keji dari pelaku. Setelah menikam korban, Rohman langsung kabur meninggalkan korban bersama temannya,” bebernya.

“Putu Aldi bersama Emik Surya Anggara lalu membawa korban ke RSUP Sanglah Denpasar untuk mendapatkan perawatan. Beruntung nyawa siswa SMA ini bisa diselamatkan. Peristiwa itu juga langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan," lanjut Iptu Ketut Sukadi.

Mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan itu, unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Selang berapa jam kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari hasil introgasi Pelaku  mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dan menikam korban menggunakan pisau belati pada kaki dan kepala korban. Pelaku menikam korban karena dendam setelah sebelumnya dipukul menggunakan bambu.

"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dapur jenis belati bermata satu. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya. *pol

Komentar