nusabali

3 Orang Diciduk karena Postingan Hoax Dibegal Pecalang

  • www.nusabali.com-3-orang-diciduk-karena-postingan-hoax-dibegal-pecalang

DENPASAR, NusaBali
Postingan sebuah akun Facebook (FB) atas nama Adi Prasada lbp viral di berbagai media sosial (Medsos), Sabtu (9/5) lalu.

Akun FB yang belakangan diketahui milik pria berinisial IBP itu memposting cerita hoax bahwa seorang karyawannya, MUB, dibegal dua pria yang mengaku pecalang saat melintas di Jalan Nangka Denpasar Utara, akhir April 2020 lalu.


Kasubbag Humas Polresta Denpsar, Iptu Ketut Sukadi, dalam keterangan persnya, Senin (18/5), mengatakan postingan IBP yang notabene pemilik usaha cuci mobil di Kota Denpasar itu menuliskan bahwa dua pria yang membegal karyawannya mengaku sebagai pecalang dan intel. Kedua pria begal itu awalnya hendak mengajak MUB ke bale banjar. Tapi, ternyata tidak dibawa ke bale banjar, melainkan diajak keliling hingga ke kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar Barat.

Nah, di lokasi sepi kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar, mereka kemudian berhenti. Selanjutnya, dua pria begal itu menghajar MUB serta merampas HP dan motor Honda Beat miliknya. Korban MUB pun disebutkan memar di bagian wajah, mengalami patah tulang rusuk dan tulang paha. Setelah itu, korban MUB ditolong warga, lalu diantar ke rumah sakit.

Menurut Iptu Ketut Sukadi, setelah postingan itu beredar luas di Medsos, jajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Dari situ, terungkap kalau postingan di akun FB milik IBP adalah hoax alias berita bohong. Akhirnya, polisi mengamankan tiga orang, Minggu (17/5).

“Mereka yang diamankan, termasuk pria berinisial MUB yang mengaku sebagai korban begal,” ungkap Iptu Sukadi. Sedangkan dua orang lagi yang diamankan polisi, masing-masing pria berinisial IBP dan BBB. IBP adalah orang yang memposting hoax soal begal itu di FB. Sedangkan BBB adalah orangtua dari MUB.

“Ceritanya begini. Pada akhir April 2020 lalu, MUB mengaku kepada bapaknya (BBB) telah dibegal dua orang pria yang mengaku sebagai pecalang dan intel. Kedua pria itu merampas HP merek Oppo A3s warna biru dan sepeda motor Honda Beat miliknya. Tak hanya itu, MUB juga mengaku dipukuli oleh para pelaku. Cerita bohong itu dipercaya oleh orangtuanya,” papar Iptu Sukadi.

Kemudian, BBB mengajak putranya, MUB, berobat ke RSUP Sanglah, Denpasar. Namun, sampai di depan RSUP Sanglah, bapak dan anaknya ini justru putuskan kembali pulang ke rumah, dengan alasan saat itu mereka tidak mengenakan masker. Karena sakit, MUB tidak bekerja selama beberapa hari.

Selanjutnya, BBB menghubngi IBP, yang merupakan bos tempat anaknya bekerja, lalu menceritakan apa yang dialami korban seraya meminta gaji. Beberapa hari kemudian, kata Iptu Sukadi, IBP datang besuk di kos MUB, karyawannya yang mengaku jadi korban pembegalan, di Jalan Tukad Gerinding Nomor 31 Panjer, Denpasar Selatan.

Nah, saat IBP berkunjung itulah, MUB dan BBB menceritakan peristiwa hoax tersebut. “Pada saat IBP datang menjenguk, MUB memang benar dalam keadaan sakit. Tapi, sakit bukan karena dibegal, melainkan demam biasa,” ungkap Iptu Sukadi.

Celakanya, IBP yang merupoakan pemilik usaha cuci mobil langsung percaya begitu saja cerita hoax dari karyawannya, MUB. Tanpa mengecek lagi kebenaran cerita itu, IBP langsung membuat postingan di akun FB miliknya, Sabtu, 9 Mei 2020 malam pukul 20.19 Wita tentang peristiwa hoax itu. Dalam postingannya, IBP menyertakan foto MUB dan foto dirinya saat berkunjung. Postingan itu pun viral di media sosial.

Menurut Iptu Sukadi, polisi sudah memeriksa intensif tiga orang yang ditangkap atas dugaan memposting cerita hoax ini. “Saat diperiksa kemarin (Minggu), barulah terungkap kalau MUB berbohong kepada bapaknya (BBBP dan bos tempatnya bekerja (IBP) tentang kejadian itu. MUB berbohong karena takut dimarahi oleh bapaknya, karena HP Oppo A3s yang dikredit sang bapak hilang. Motor yang dibilang dirampas begal juga bohong. Motor itu ada di tempat kosanya,” tandas Iptu Sukadi.

Kendati sudah diperiksa intensif, kata Iptu Sukadi, ketiga orang yang didugha terlibat postingan hoax ini belum ditahan. Saat ini, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. “Ini kejahatan dunia maya yang merugikan pihak lain. Pelakunya memang belum ditahan, tapi kasus ini terus berproses,” katanya. *pol

Komentar