nusabali

Kepala Daerah Bagi Bansos, PDIP Sebut Sudah Ada Aturannya

  • www.nusabali.com-kepala-daerah-bagi-bansos-pdip-sebut-sudah-ada-aturannya

JAKARTA, NusaBali
Politikus PDIP, Arteria Dahlan, meminta publik tak lagi mempermasalahkan jika kepala daerah ikut membagikan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan COVID-19.

Sebab, dia menilai sudah ada aturan yang mengatur terkait kewenangan kepala daerah dalam pembagian bansos.

"Saya mengatakan ini bukan barang baru, tidak usah khawatir aturan mainnya juga sudah ada. Nggak ada masalah kepala daerah bagikan bansos sesuai kewenangan, kan kewenangan menjalankan fungsi pemerintah. Yang gak boleh itu bansos kementerian diaku-aku sebagai bansos pemberian pribadi," kata Arteria Dahlan dalam diskusi daring 'Bansos di Masa Pandemi: Bantuan Sosial atau Bantuan Politisi', Minggu (17/5).

Arteria menjelaskan aturan itu tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 ayat 3. Untuk itu, Arteria meminta polemik pembagian bansos oleh kepala daerah tidak diperpanjang.

"Kan sudah jelas nggak usah berpolemik kita punya UU Pilkada Pasal 71 ayat 3. Gubernur, bupati, wali kota dilarang mengunakan kewenangan atau program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam waktu 6 sebelum penetapan calon sampai penetapan calon," ungkapnya.

Selain itu, Arteria juga menjelaskan sejumlah peraturan lainnya yang memuat ketentuan terkait pembagian bansos baik tunai atau nontunai oleh kepala daerah tersebut. Aturan itu antara lain dimuat dalam Peraturan Bawaslu, MoU antara KPU, Bawaslu, KemenpanRB dan Kemendagri hingga Surat Edaran Mendagri. "Ada peraturan Bawaslu, ada juga MoU Bawaslu, KPU, MenpanRB dan Mendagri, Surat Edaran Mendagri yang bilang bansos tidak boleh digunakan kepentingan politik, ada sanksinya juga, ada pidana pencitraan, juga kan ada ketentuan penyalahgunaan kewenangan," sebutnya.

"Penyaluran bansos nontunai juga ada aturanya Perpres 63 Tahun 2017, ada Permendagri 13 Tahun 2018. PKPU Pilkada, punya PMK nomor 43 dan juga surat Gugus Tugas bersama KPK nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.

Untuk itu, Arteria meminta publik tak usah khawatir jika ada kepala daerah yang ikut membagikan bansos. Arteria menegaskan jika ada kepala daerah yang melanggar aturan-aturan tersebut sudah ada sanksinya. "Jadi kalau yang melanggar lakukan sesuai dengan UU itu yang dimau PDIP, kalau ada berikan sanksi ya berikan sanksi," tuturnya dilansir detik.com.

Sebelumnya, di Semarang, Jawa Tengah awal Mei 2020 sebuah foto bantuan berstiker Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) dan wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu ramai dibicarakan di media sosial. Salah seorang warga bernama Hadi Widodo mengunggah foto yang menampilkan wajah Hendi dan Hevearita di kardus bantuan virus Corona. "Piye lur nek ngene. Niat mbantu sing terdampak covid 19 opo kampanye?" tulisnya di caption. Posting-an tersebut mendapat banyak respons dan mayoritas tidak mempermasalahkan keberadaan foto tersebut. *

Komentar