nusabali

Partisipasi Pilkada di Tengah Pandemi Diprediksi Minim

  • www.nusabali.com-partisipasi-pilkada-di-tengah-pandemi-diprediksi-minim

JAKARTA, NusaBali
Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, menilai partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akan sulit tercapai, sekalipun tahapan pelaksanaannya telah diputuskan untuk diundur.

Sebab, masyarakat dianggap akan lebih fokus pada pemulihan kondisi ekonomi mereka dibandingkan dengan kontestasi politik di tingkat daerah.

"Masyarakat akan melakukan perbaikan atau ada jeda dari pandemi Covid-19 menjadi kondisi yang normal. Apakah bisa tercapai bila dalam pandemi itu masih dalam kondisi bangkit ekonomi. Menurut saya tidak akan tercapai," kata Ihsan dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5). Dia mengingatkan, esensi pelaksanaan pilkada sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah keterlibatan publik di dalam kontestasi tersebut. Keterlibatan ini tak hanya pada saat proses pemilihannya semata. Tetapi, dimulai dari proses pengawasan, sosialisasi, hingga pendidikan politik bagi pemilih. "Pertanyaan besar adalah apakah esensi dari partisipasi masyarakat bisa tercapai ketika pandemi Covid ini bisa dijawab?" ucap dia.

Menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, seharusnya melibatkan Kementerian Kesehatan dalam merumuskan kebijakan terkait penyelenggaraan pilkada serentak. Pasalnya, penanganan Covid-19 menjadi tugas dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dalam mengambil keputusan harus berdasarkan pada kajian dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenkes.

"Jika tidak, ketidakpastian dalam pilkada lanjutan akan berlanjut. Karena pertanyaannya siapa yang bisa jamin (kepastian waktu) pandemi Covid-19 (berakhir)?" ujar dia dilansir kompas.com. Ihsan Maulana juga menambahkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak yang mundur juga mengakibatkan penegakan hukum pemilu sulit ditegakkan. Ihsan menjelaskan, panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) seharusnya telah dihidupkan kembali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum tahapan pertama pilkada serentak dilaksanakan pada 6 Juni mendatang. Hal ini perlu dilakukan agar proses pengawasan sudah dapat dilaksanakan dan ditegakkan sejak awal. *

Komentar