nusabali

KPU Rencanakan Tahapan Pilkada Bergulir Lagi 6 Juni

  • www.nusabali.com-kpu-rencanakan-tahapan-pilkada-bergulir-lagi-6-juni

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni 2020 mendatang.

"Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. "Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," kata dia.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan. "PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," katanya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu. Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020. Untuk masa kampanye, menurut Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember.

Uji publik terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara virtual ini melibatkan stakeholder mulai akademisi, parpol, kementerian kesehatan, aktivis demokrasi hingga organisasi anti korupsi.  Dalam uji publik secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu dimoderatori Deputi Sekjen KPU RI, Muhamad Eberta Kawirma. Berbagai pendapat tentang tantangan Pilkada di tengah covid-19 muncul. Salah satunya dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang pesimis kalau Pilkada 2020 bisa dijalankan dengan tingkat keamanan kesehatan kalau Covid-19 masih menyebar dengan angka pasien positif dan meninggal makin meningkat.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhani, mengatakan kalau Pilkada di atas kondisi normal tanpa pandemi Covid-19 tahapan dan program yang disusun KPU tidak ada masalah. Hanya ada beberapa hal yang harus dipikirkan. Seperti waktu dan tahapan yang harus konsisten.

"Tetapi kalau Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan mengganggu. Saat ini pandemi terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Itu tanda kondisi yang tidak normal yang dihadapi. Kita tidak tahu pasti kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," ujar Fadli.

Fadli menambahkan di tengah pandemi Covid-19 yang mana pasien atau warga makin banyak terinfeksi, maka Pilkada tidak menjamin keselamatan anggota Penyelenggaraan Pemilu dan masyarakat. "Saya membayangkan semua bisa dilakukan di tengah pandemi, namun dengan kondisi saat ini belum ada. Padahal tahapan Pilkada 2020 harusnya Juni ini sudah berjalan," ujar Fadli Ramadhani.

Soal Perppu terbaru hanya ada membicarakan soal pergeseran tahapan dari 23 September 2020 ke 9 Desember 2020. Kemudian memasukkan bencana non alam yang dapat menggeser Pilkada. "Kalau dalam kondisi normal nggak usah ditanyakan lagi. Tapi kalau pandemi ini belum berakhir, bagaimana dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyiapkan dari sisi sosial, politik masyarakat. "Pertanyaan sekarang bagaimana kesiapan pemilu. Ketika tahapan dilaksanakan. Mulai coklit (pencocokan dan penelitian pemilih) proses calon perseorangan. Itu harus disiapkan," ujar Fadli.

Sementara dari parpol, Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika, mengatakan proses Pilkada 2020 yang sudah disiapkan oleh KPU RI saat ini supaya dijalankan saja. "Kami dari parpol sebagai petarung yang akan berkompetisi agar tidak ragu-ragu. Tinggal menyiapkan simulasi Pilkada di tengah pandemi. Bagaimana jalan keluarnya, disiapkan polanya. Kita lanjutkan tahapan ini," tegas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Pasek Suardika mengatakan keyakinan pada 9 Desember 2020 Pilkada serentak sudah bisa dilaksanakan. Sementara pandemi Covid-19 tetap diatasi pemerintah seperti yang sudah berjalan sekarang. Pilkada juga berjalan dengan pendekatan teknologi.

"Pemerintah menangani pandemi Covid-19 dengan segala sesuatunya. Pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan pola penerapan teknogi," tegas Pasek Suardika.

Sementara Gufron dari Perwakilan Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan proses Pilkada yang bisa dipercaya walaupun dalam kondisi Covid-19. Sebab Pilkada di tengah pandemi bisa menggunakan teknologi. "Validitas, representasi suara rakyat itu tidak terabaikan. Publik bisa ikut berpartisipasi mengamati bagaimana proses Pilkada yang jurdil dan dipercaya," ujar Gufron.

Sementara Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Paripurna Purwoko Sugarda, secara terpisah mengatakan Pilkada di tengah pandemi Covid19 kalau akan dilaksanakan tahapannya, maka protokoler tentang kesehatan mencegah Covid-19 agar diperhatikan. Karena kesadaran masyarakat soal kesehatan masih rendah. Sehingga sangat berisiko. "Tindakan antisipasi tentang protokol kesehatan harus disiapkan. Bagaimana tempat duduknya, kesediaan tempat cuci tangan. Sampai paku yang dipakai mencoblos supaya dibawa sendiri-sendiri," ujar Paripurna Purwoko.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan uji publik PKPU secara virtual dilaksanakan sebagai tindaklanjut Perppu 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. "PKPU Tahapan ini mendesak diterbitkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, setelah 270 tahapan di daerah ditunda karena pandemi Covid-19," ujar Arif Budiman. *nat

Komentar