nusabali

Peserta LC Mulai Bisa Urus Sertifikat

LC Sanggulan 33 Tahun Terbengkalai

  • www.nusabali.com-peserta-lc-mulai-bisa-urus-sertifikat

TABANAN, NusaBali
Setelah terbengkalai selama 33 tahun, proyek Land Consolidation (LC) Sanggulan di Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhirnya mulai direalisasikan.

350 peserta LC atau pemilik lahan mulai bisa memanfaatkan tanahnya baik dijadikan rumah atau pun dijual.  Sebelumnya, pemilik lahan di LC ini sulit mengurus sertifikat. Karena luas tanah yang akan dijadikan LC Sanggulan bermasalah karena ada ketumpangtindihan antara surat ukur tahun 1987 dan surat ukur tahun 2003. Hal tersebut yang membuat sulit untuk  memproses sertifikat.

Ketua Tim LC BPN (Badan Pertanahan Negara) Tabanan yang juga Kasi Penataan Pertanahan BPN Tabanan I Nyoman Mertayasa mengatakan, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tahun ini proyek LC Sanggulan sudah mulai terealisasi. "Masalah ini bisa diselesaikan berkat dukungan dari tiga elemen yang bergerak seperti tim dari Desa, tim dari BPN, dan tim dari Pemkab Tabanan," ungkapnya, Jumat (15/5).

Kata dia, luasan tanah yang akan dijadikan LC Sanggulan 74,31 hektare dengan total 234 bidang tanah. Setelah didata menjadi 496 bidang/sertifikat. Jumlah tersebut dimiliki oleh 350 warga.

Dari luasan tanah itu ada pembagian enam buah blok dan sebelumnya sebagian juga (blok 1) sudah dimanfaatkan untuk pembangunan Jalan Raya Kediri-Pesiapan atau Bypass r. Soekarno pada 2004 silam. Pembuatan jalan ini merupakan program percepatan jalan antar provinsi dari pemerintah Pusat. "Sekitar 33 tahun lamanya sekarang bersyukur sudah mulai bisa digarap," imbuhnya.

Mertayasa menjelaskan sebelum terealisasi dan bisa mengurus sertifikat, proses kepemilikan tanah di wilayah LC tersebut untuk sementara diblokir. Namun sekarang sudah bisa dibuka dan pemilik bisa mendapatkan sertifikat tanah. "Meskipun ada pergeseran letak bidang milik masyarakat, semua tak ada yang mempermasalahkan. Termasuk juga masyarakat sudah sepakat dengan pemotongan 20 persen lahannya untuk kepentingan pembangunan jalan," bebernya.

Mengenai anggaran untuk kawasan LC ini, Mertayasa mengatakan sistem LC tersebut telah terjadi kesepakatan antara Pemkab dengan pihak ketiga (pendana). Kompensasinya adalah berupa tanah sisa. Siapapun yang mau membayar akan memperoleh tanah sisa tersebut sesuai dengan penghitungan sah oleh lembaga harga tanah sisa tersebut. "Tanah sisa bisa digunakan untuk kompensasi atau ganti baik itu bangunan, tanaman, dan lainnya," tandasnya.

Salah seorang pemilik tanah Made Widarta,41, mengatakan selama ini belum bisa mengurus sertifikat tanah karena prosesnya masih terblokir. Hanya saja sekarang sudah bisa diurus. "Tanah saya masih tanah lading. Sebelumnya kami tidak bisa urus sertifikat, akses jalan tidak ada. Sekarang sudah ada akses jalan dan sudah setuju adanya pemotongan jalan 20 persen untuk akses jalan," tegasnya.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan I Wayan Yelada mengucap syukur atas mulainya terealisasi LC Sanggulan ini. Karena bisa mengangkat perekonomian masyarakat. "Prosesnya cukup panjang dan sekarang sudah clear, artinya sudah ada persetujuan makanya sudah mulai terealisasi. Sebelumnya, pendataan ulang juga sudah selesai dilakukan. Ketika masyarakat setuju langsung dibuatkan sertifikat dan selanjutnya bisa dimanfaatkan serta mendapat akses jalan," jelasnya.

Dijelaskan, luasan areal LC Sanggulan ini 74,31 hektare. Saat ini prosesnya sudah mulai digarap dengan pembangunan akses jalan, got, dan lainnya untuk akses menuju ke wilayah tersebut. Setelah itu, masyarakat bisa memanfaatkan tanahnya masing-masing baik untuk dijual, dibangun rumah, dan lain sebagainya. "Kami berharap agar prosesnya tak ada halangan yang berarti, sehingga LC Sanggulan bisa terwujud," tandasnya. *des

Komentar