nusabali

Desa Padangsambian Kaja Pastikan Tidak Ajukan PKM

  • www.nusabali.com-desa-padangsambian-kaja-pastikan-tidak-ajukan-pkm

DENPASAR, NusaBali
Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat memastikan tidak mengajukan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan alasan sudah melaksanakan pengetatan wilayah di tingkat bawah.

Perbekel Padangsambian Kaja, I Made Gede Wijaya saat dihubungi, Jumat (15/5) mengungkapkan, terkait Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) atau yang dikenal dengan Perwali PKM, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa Padangsambian Kaja, Satgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Covid-19 Desa Padangsambian Kaja, Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Padangsambian Kaja pada Kamis (14/5).

Dari hasil rapat tersebut memutuskan bahwa Desa Padangsambian Kaja tidak mengajukan PKM untuk di desa dinas maupun desa adat. Sebab di dalam Perwali tersebut tidak mengharuskan desa atau kelurahan melaksanakan PKM, sebab di dalam Perwali bab III menyebutkan desa, perbekel, dan desa adat dapat mengajukan pelaksanaan PKM.

Kata Wijaya, pelaksanaan PKM sebenarnya sudah terlaksana di wilayahnya dengan instruksi Walikota sebelumnya. Bahwa, pengetatan wilayah sudah dilakukan desa, desa adat, dan Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Padangsambian. Pengetatan itu sudah berlangsung lama sehingga Desa Padangsambian Kaja hingga saat ini tidak ada perkembangan kasus positif kembali muncul.

Selain itu, pekerja migran juga kata dia, sudah dijaga ketat oleh Satgas untuk melakukan karantina mandiri. Sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan melaksanakan PKM. "Warga kami nurut, hanya instruksi saja mereka sudah nurut. Sekarang ada Perwali PKM, sebenarnya semua pengetatan yang diinstruksikan dalam Perwali sudah kami laksanakan," tegasnya.

Dikatakan Wijaya, jika melaksanakan pengajuan maka banyak hal yang harus dilakukan prosesnya. Sehingga, pihaknya memilih tidak mengajukan. "Isi Perwalinya jelas dalam bab III, desa dapat mengajukan, itu artinya tidak wajib. Selain itu kan dari kondisi desa kami yang sampai saat ini tidak ada penambahan (kasus positif) jadi masyarakat kami tertib kok. Justru ada Perwali mewajibkan ada surat keterangan, ini yang bikin kami di desa kewalahan," ungkapnya.

Dengan diwajibkan menggunakan surat keterangan pengantar dari desa, pihaknya malah diserbu warga yang ingin membuat surat baik ber-KTP Denpasar maupun luar Denpasar. "Justru kami malah kerjaan bertambah padahal BLT-DD belum kami selesai bagikan. Jadi, yang jelas kami tidak mengajukan karena alasan-alasan tersebut dan memang kesepakatan musyawarah desa," imbuhnya.*mis

Komentar