nusabali

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Surat Sehat Palsu di Gilimanuk

Mulai Tukang Ojek, Travel hingga Pengusaha Percetakan

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-7-tersangka-surat-sehat-palsu-di-gilimanuk

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, berhasil membekuk 7 orang tersangka pemalsu surat keterangan sehat yang dijual kepada penumpang di Pelabuhan Gilimanuk.

Ketujuh tersangka yang diamankan pada Kamis (14/5) itu, terdiri dari 2 komplotan yang diantaranya merupakan kalangan tukang ojek, pengurus travel, dan seorang pengusaha percetakan. Adapun kelompok pertama yang diamankan pada Kamis (14/5) pukul 01.30 Wita, terdiri dari 3 orang. Dari ketiga tesangka itu, dua diantaranya merupakan warga lokal Kelurahan Gilimanuk,  Kecamatan Melaya. Yakni, seorang pengusaha percetakan, Surya Wira Hadi Pratama, 29, dan soerang pengurus travel, Putu Bagus Setya Pratama, 29. Kemudian satu tersangka lagi, Ferdinand Marianus Nahak, 35, seorang sopir travel dari Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Sedangkan kelompok kedua yang menyusul diamankan pada Kamis (14/5) pukul 13.00 Wita, terdiri dari 4 orang yang sama-sama bekerja sebagai tukang ojek. Dari keempat tersangka itu, tiga diantaranya warga Kelurahan Gilimanuk. Yakni, Widodo, 38, Roni Firmansyah, 25, dan Putu Endra Ariawan, 31. Kemudian satu tersangka lagi, Ivan Aditya, 35, dari Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/5) siang, mengatakan, 3 orang tersangka kelompok pertama , terungkap melakukan pemalsuan surat keterangan sehat dengan membuat blanko surat keterangan sehat palsu mengatasnamakan salah satu dokter swasta di Sanur, Bali. Blangko surat keterangan sehat palsu itu, dibuat langsung oleh tersangka Surya Wira Hadi Pratama, yang menjual kepada tersangka Putu Bagus Setya Pratama, dengan harga Rp 25 ribu per lembar.

Setelah membeli dari  tersangka Surya Wira Hadi Pratama, tersangka  Putu Bagus Setya Pratama menawarkan dan menjual kembali surat keterangan sehat tersebut, kepada penumpang di Pelabuhan Gilimanuk dengan harga Rp 100 ribu per lembar. Dalam menjual surat keterangan sehat palsu itu, tersangka Putu Bagus Setya Pratama mengajak tersangka Ferdinand Marianus Nahak, yang bertugas mengisi identitas penumpang sekaligus mendantangani surat keterangan sehat palsu tersebut.

“Dari penangkapan kelompok pertama ini, kami amankan uang Rp 100 ribu, selembar blanko surat keterangan sehat palsu yang sudah diisi identitas penumpang. Kemudian ada 5 blangko surat keterangan sehat palsu yang masih kosong (belum disi identitas penumpang). Kemudian ada printer yang digunakan mencetak surat keterangan sehat palsu,” ujar AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompo l Gusti Nyoman Sudarsana, dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita.

Sementara untuk penangkapan kelompok kedua yang terdiri dari 4 orang tersangka kalangan tukang ojek, bermula dari penangkan dua tersangka, Ivan Aditya dan Roni Firmansyah. Kedua tersangka itu, diketahui sempat menjual surat keterangan sehat palsu kepada 5 orang penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, seharga Rp 100 ribu per lembar. Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku dapat surat keterangan sehat palsu yang bertuliskan kop salah satu puskesmas di Denpasar dalam bentuk fotocopyan itu, dari tersangka Widodo dan Surya Wirahadi Pratama, dengan cara membeli seharga Rp 25 per lembar.

Setelah dilakukan pengambengan lebih lanjut, tersangka Widodo dan Surya Wirahadi Pratama mengaku, jika surat keterangan sehat yang mereka gandakan dengan cara memfotocopy itu, bersumber dari tersangka Widodo. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka Widodo itu, sebelumnya mengaku dapat mungut surat keterangan sehat kosong di depan salah satu minimarket di Gilimanuk. Selain digandakan bersama tersangka Surya Wirahadi Pratama untuk dijual kepada tukang ojek lainnya, Widodo juga terungkap menjual langsung surat keterangan sehat tersebut kepada penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, dengan harga Rp 100 ribu per lembar.

“Jadi berbeda-beda caranya. Kelompok yang pertama, membuat sendiri surat keterangan sehat palsu. Sedangkan kelompok yang kedua, mendapat surat keterangan sehat dengan cara menggandakan atau memfotocopy surat yang sebelumnya dipungut salah satu tersangka. Tetapi bentuk kejahatannya sama. Mereka memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 terkait kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk,” ucap AKBP Adi Wibawa.

Atas perbuatan tesebut, sambung AKBP Adi Wibawa, ketujuh tersangka sama-sa dijerat Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Untuk selanjutnya, nanti tetap akan kami pantau situasi di lapangan. Kalau memang ada praktek pemalsuan surat keterangan sehat, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolres Jembrana asal Tabanan ini. *ode

Komentar