nusabali

Divonis 6,5 Tahun, Designer Swiss Langsung Banding

Terbukti Menyelundupkan 28 Gram Ganja

  • www.nusabali.com-divonis-65-tahun-designer-swiss-langsung-banding

DENPASAR, NusaBali
Penyelundup ganja asal Swiss, Raphael Hoang, 45, yang dituntut hukuman 10 tahun oleh jaksa mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.

Dalam sidang online pada Kamis (14/5), designer ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Meski hukuman ini terbilang cukup ringan, namun terdakwa langsung menyatakan banding kepada majelis hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan pikir-pikir karena putusan jauh dibawah tuntutan. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.

Dalam putusan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan bahwa sesuai fakta dalam persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 30,04 gram netto.

Perbuatan tersebut, melanggar Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu  JPU. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” tegas majelis hakim yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Penyelundupan ganja ini terbongkar saat terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 4 September 2019 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Saat itu, sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai. Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal kedatangan Internasional.

"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan Fleur  Du Pays mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa dalam dakwaan. *rez

Komentar