nusabali

Kantor Imigrasi Singaraja Sepi, Rp 1,1 Miliar Hilang

  • www.nusabali.com-kantor-imigrasi-singaraja-sepi-rp-11-miliar-hilang

Kerugian itu dampak dari sepinya pengurusan administrasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas
II Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali
Negara di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, kehilangan pemasukan Rp 1,1 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penurunan pelayanan keimigrasian dialami sejak bulan Maret lalu. Pandemi Covid-19 ini mengakibatkan tak banyak orang atau wisatawan yang mengurus administrasi keimigrasian. Mulai dari paspor, izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.

Menurut  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan, Kamis (14/5),  penurunan pelayanan keimigrasian baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dikarenakan adanya kebijakan Direktorat Jendral Imigrasi untuk bisa membatasi pelayanan paspor selama pandemi Covid-19 berlangsung.  “Memang ada banyak faktor yang mempengaruhi, selain pembatasan aktivitas keluar rumah jadi tidak ada yang mengurus paspor atau izin. Selain juga beberapa negara memang sudah menerapkan larangan masuk warga negara lain ke negaranya,” jelas dia.

Gusti Artawan juga menerangkan jika pada hari-hari biasa Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang mewilayahi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, melayani hingga 300 lembar paspor dan permohonan izin kunjungan setiap bulannya. Sedangkan, khusus pelayanan izin tinggal terbatas rata-ratanya sebanyak 80 orang setiap bulan dan izin tinggal tetap sebulan rata-rata ada 2 orang pemohonan.

“Rata-rata PNBP negara yang diterima setiap bulan ada sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi di masa sekarang ini, penerimaan PNBP sudah tidak mampu dihasilkan Imigrasi Singaraja,” ungkap Gusti Artawan. Meski demikian pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja tetap buka pada hari kerja seperti biasa.

Imigrasi tetap akan melayani pembuatan paspor jika memang ada masyarakat yang memerlukannya di tengah pandemi Covid-19 ini. “Pelayanan khusus untuk yang darurat saja kami masih layani, seperti pertemuan mendesak ke luar negeri, berobat dan masalah darurat lainnya,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sampai saat ini juga masih melakukan pengawasan terhadap WNA yang memperpanjang masa tinggalnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Mereka tetap diawasi untuk tetap taat dan menjauhi aktivitas berwisata atau bekerja di tengah pandemi Covid-19 ini.*k23

Komentar