nusabali

Wabup Suiasa Sosialisasikan Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kuta

  • www.nusabali.com-wabup-suiasa-sosialisasikan-kebijakan-penanganan-covid-19-di-kecamatan-kuta

MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati I Ketut Suiasa menyosialisasikan berbagai kebijakan Pemkab Badung dalam penanganan Covid-19, di Kantor Camat Kuta, Selasa (12/5).

Sosialisasi dimaksudkan memberi pemahaman dan menghindari terjadinya bias informasi di masyarakat.  Hadir di acara tersebut Kadis Kesehatan dr I Nyoman Gunarta, Kepala Badan Kesbangpol I Nyoman Suendi, Kabag Humas Made Suardita, Camat Kuta I Nyoman Rudiarta, para lurah dan bendesa serta kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta.

Wabup Suiasa mengatakan pemaparan pada sosialisasi ini lebih detail, lebih substantif, lebih teknis, dan lebih operasional tentang kebijakan-kebijakan Pemkab Badung dalam rangka penanganan Covid-19, yang bersumber dari APBD. Namun, karena penanganan Covid-19 ini merupakan penanganan bersama mulai dari pemerintah pusat, pemprov, pemkab, bahkan sampai pemerintah desa, maka pihaknya juga mengkompilasikan semua kebijakan tersebut.

“Kami jelaskan tentang itu, sehingga seluruh komponen masyarakat melalui tokoh-tokohnya, prajuru desa adat, kaling, lurah, dan camat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, sehingga memiliki kesamaan bahasa yang kemudian disampaikan kepada masyarakat,” ujar Wabup Suiasa.

Wabup Suiasa mengatakan masyarakat memang masih banyak yang belum memahami, bahkan masih banyak yang belum mengetahui kebijakan Pemkab Badung. Masih banyak pemahaman masyarakat soal kebijakan itu diasumsikan boleh dilakukan dengan serta merta, bisa diberikan kepada seluruh elemen masyarakat, maupun bisa dilakukan untuk program apa saja. Yang perlu disadari adalah bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran negara melalui keuangan daerah ini ada rambu-rambu dan aturan yang membatasi, baik dari segi jenis program, cakupan yang bisa diberikan kepada elemen (cluster) masyarakat, termasuk jenis kegiatan serta prosedurnya, yang semuanya itu harus dipatuhi.

“Kendati pun kita dalam keadaan situasi berat, terdesak dari berbagai hal kehidupan, bukan berarti bisa dimaknai sebebas-bebasnya dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran,” kata Wabup Suiasa.

Terkait kebijakan atau program yang diberikan kepada masyarakat, baik bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten serta desa termasuk pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat di kelurahan, Wabup Suiasa menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut berbasis data. Mulai dari data nama, alamat, ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga data kaitan dengan indikator-indikator setiap program yang ada.

“Sehingga nanti kita memiliki big data yang selanjutnya akan kita lakukan cleansing,” imbuhnya. Menurut Wabup Suiasa, proses cleansing itu masih berjalan. Diharapkan data murni hasil cleansing bisa selesai secepatnya sehingga program ini tepat sasaran dan tidak ada penerima ganda. *

Komentar