nusabali

PT ABS Terancam Disegel

  • www.nusabali.com-pt-abs-terancam-disegel

Abaikan panggilan DLH soal izin limbah cair.

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng dibuat geram oleh pimpinan PT Anugerah Bersama Sukses (ABS) di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Pimpinan PT ini mengabaikan panggilan DLH terkait tindak lanjut sanksi administrasi pengurusan izin pembuangan limbah cair.

Manajemen PT ABS mangkir dua kali dari jadwal pertemuan yang rencananya dilakukan, Senin (11/5). Pihak  manajemen berjanji akan datang, Selasa (12/5) kemarin. Namun kembali tak memenuhi janjinya. DLH pun tak segan-segan akan menyegel jika perusahaan ini tak juga menunjukkan niat baik untuk memenuhi kewajibannya.

Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra, dihubungi Selasa (12/5), menjelaskan pemanggilan PT ABS setelah DLH mengecek dan mengawasi langsung ke lokasi peternakan, Jumat (8/5). “Sebelumnya dari komunikasi via WA,  dikatakan sudah tidak ada lagi aktivitas peternakan. Ternyata setelah kami cek kesana, Jumat pekan lalu, masih ada babi 35 ekor. Sehingga kami lakukan pemanggilan,” kata mantan Sekcam Banjar, Buleleng ini.

PT ABS yang ditetapkan mendapatkan sanksi administrasi karena dianggap lalai dalam penanganan limbah saat ribuan babinya mati secara misterius awal Maret 2020, tak juga melakukan kewajibannya. Salah satunya pelaporan optimalisasi instalasi pengelolaan air limbah serta mengurus izin pembuangan air limbah. “Instalasi pengelolaan air limbah memang sudah ada. Tapi izin pembuangan air limbahnya yang tidak ada dan tidak pernah menyampaikan laporan setiap bulan. Ini sudah menjadi ketentuan,” imbuh dia.

Cok Adithya berencana akan melakukan pemanggilan secara hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jelas dia, pihaknya masih memberikan kelonggaran hingga tiga kali pemanggilan oleh PPNS. Jika tak juga dipenuhi, maka akan dikaji penyegelan usaha peternakan berskala besar itu. “Batas akhir pemenuhan saksi administrasi ini memang sampai 8 Agustus 2020. Ttapi kalau pemanggilan 1, 2 dan 3 tidak juga datang, kami akan buat kajian untuk penyegelan agar tidak ada kesan DLH lalai dalam penanganan pelanggaran PT ABS ini,” kata Cok Adithya.*k23

Komentar